KONTEKS.CO.ID – Tindak pidana korupsi dan narkotika masih menjadi sumber resiko terbesar money laundering. Hal ini diungkapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat jumpa media, Rabu 28 Desember.
Temuan ini sejalan dengan analisa PPATK yang menemukan sekitar Rp183,8 triliun berdasarkan 1.215 laporan sepanjang 2022 yang dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan.
“Hal ini terkait dengan 1.544 LTKM (Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan),” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
PPATK meminta informasi transaksi keuangan dari penyedia jasa keuangan, bank, non bank serta instansi lainnya. Adapun penyedia jasa keuangan menempati peringkat pertama dalam pemberian informasi yang mencapai 3.990 laporan, bank 3.158 request informasi, non bank 821 request informasi dan instansi lainnya sebanyak 11 request informasi.
Pada tataran global, PPATK aktif dalam melaksanakan pertukaran informasi intelijen keuangan. Hal ini ditujukan berdasarkan data statistik antar FIU di luar negeri, berupa 23 laporan Spontaneous Outgoing, 15 laporan Spontaneous Incoming, 26 laporan outgoing request dan 64 laporan incoming request.
PPATK telah menghasilkan 225 hasil analisis dan 7 hasil pemeriksaan dengan 275 LKTM sejumlah Rp 81,3 triliun. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"