KONTEKS.CO.ID – Pemerintah tampaknya serius untuk menghapus tenaga honorer yang ditargetkan selesai 28 November 2023.
Saat ini kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) tengah gencar mengingatkan berbagai kementerian/lembaga untuk melakukan pendataan non ASN yang akan berakhir pada 31 Oktober 2022.
Berdasarkan Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah, persyaratannya seperti ini:
Adapun syarat pendataan non ASN meliputi sebagai berikut:
- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN;
- Pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah;
- Pembayaran gaji menggunakan APBN (instansi pusat) dan APBD (instansi daerah) bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.
- Pastikan tenaga honorer diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021;
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021, dan masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.
Dan beberapa tahapan selanjutnya adalah: Tahap pertama, sebelum pra finalisasi, masing-masing admin/operator instansi mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non ASN di portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non ASN.
Tahap kedua, tahap pra finalisasi yang berlangsung 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar tenaga non ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.
Dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga non ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.
Tahap terakhir, finalisasi yang berlangsung 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non ASN pada kanal informasinya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"