KONTEKS.CO.ID – Industri alas kaki skala kecil dan menengah mencatatkan nilai penjualan domestik sebesar Rp5,07 triliun. Industri padat karya ini mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 159.400 orang.
Hal tersebut diungkapkan Dirjen Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita di Jakarta, Jumat 20 Januari. Berdasarkan data BPS, kinerja ekspor produk industri alas kaki nasional pada kuartal III-2022 juga menunjukkan prospek cerah, yaitu sebesar USD5,949 miliar atau naik dibanding kuartal III-2021 sebesar USD4,388 miliar.
“Selama periode Januari-September 2022, volume ekspor industri kulit, barang dari kulit dan alas kaki mencapai 337,48 ribu ton, naik 34,28% dibandingkan Januari-September 2021 (yoy), dengan neraca perdagangan industri alas kaki surplus sebesar USD5,191 miliar,” kata Reni.
Guna semakin memperkuat kinerja di sektor industri alas kaki, Ditjen IKMA melalui Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia (BPIPI) terus melakukan kolaborasi dengan mitra bisnis IKM alas kaki.
Selain program kemitraan, BPIPI juga mendorong program pengembangan produk yang di dalamnya terdapat pengembangan teknologi serta program akses pasar promosi pemasaran bagi IKM alas kaki berorientasi ekspor.
“Tahun lalu, BPIPI bermitra dengan APLF ASEAN melalui keikutsertaan dalam acara pameran industri samak kulit yang mendatangkan para pelaku industri alas kaki dari hulu ke hilir, sebagai upaya memperkuat rantai pasok,” ungkapnya.
Sepanjang tahun 2022, BPIPI telah mengkampanyekan “sadar uji” bagi IKM alas kaki untuk mengutamakan kualitas produk bagi kenyamanan konsumen. BPIPI terus memberikan konsultasi terkait mutu dan pengujian kepada IKM agar produk semakin unggul.
“Saat ini kualitas produk menjadi hal yang penting untuk pemilihan produk oleh konsumen. Produk yang berkualitas tinggi dapat dengan mudah memenangkan persaingan. Dengan kampanye sadar uji diharapkan seluruh IKM dapat menerapkan mutu produk alas kaki sesuai dengan standar,” papar Reni.
Tak hanya itu, terkait kebijakan nonfiskal lainnnya, Kemenperin memberikan stimulus bagi IKM beroerientasi ekspor dengan kemudahan impor bahan-bahan tertentu untuk produk tujuan ekspor. Fasilitasi ini termasuk dengan mempermudah pengurusan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Neraca Komoditas bagi IKM.
Prioritas integrasi perizinan mulai dari pengurusan NIB, termasuk Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang dipermudah dan dipercepat khususnya perijinan yang sifatnya lintas sektoral melalui pendampingan industri,” tutur Reni. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"