KONTEKS.CO.ID — Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat antara satu dan lainnya. Dengan demikian dalam praktiknya harus dijalankan secara seimbang.
Hak merupakan segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir.
Sementara kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan ( sesuatu hal yang harus dilaksanakan).
Hubungan hukum antara pekerja dan pengusaha adalah hubungan hukum timbal balik yang berupa hubungan kerja berdasarkan perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak (pengusaha dan pekerja). Hubungan tersebut mengandung hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak.
Setiap individu dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara seimbang. Hal ini untuk menghindari munculnya suatu ketimpangan yang dapat menimbulkan gejolak dalam kehiduan bermasyarakat.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, hak pengusaha yaitu sebagai berikut:
1. Hak untuk Ditaati
Seorang pekerja wajib mentaati instruksi yang diberikan oleh atasan atau pengusaha yanng telah mengangkatnya sebagai pegawai.
2. Hak atas Loyalitas Pegawai
Seorang pengusaha berhak mendapatkan loyalitas dari pekerjanya. Hal ini dikarenakan seorang pekerja yang tidak amanah pada tempat kerja dapat merugikan siapa saja yang berada dalam lingkungan kerja tersebut.
3. Hak Membuat Tata Tertib
Perusahaan memiliki hak untuk membuat tata tertib yang wajib ditaati oleh karyawan yang bekerja. Tata tertib akan berisi seperangkat aturan yang berisi ketentuan, hak, kewajiban, dan syarat yang wajib diikuti oleh setiap orang yang ada didalamnya.
4. Hak atas konfidensialitas
Seorang pengusaha berhak menjaga kerahasiaan perusahaan agar tetap memiliki keunggulan persaingan dibandingkan kompetitornya.
Sementara kewajiban pengusaha yaitu wajib membayar upah tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang ditentukan. Hal ini diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981; Wajib menjaga agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja; wajib memberikan keterangan yang jelas.
Salah satu kewajiban pengusaha yaitu mendaftarkan Perusahaannya, yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Pertimbangan wajib daftar perusahaan dapat dilihat dalam konsiderans. Sedangkan kewajiban perusahaan terhadap karyawan yaitu membayarkan gaji, menyediakan jaminan ketenagakerjaan, memberikan waktu istirahat, serta menyediakan waktu untuk beribadah.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"