KONTEKS.CO.ID – Cara pembuatan kartu kuning atau AK1 untuk para pencari kerja bisa dengan cara offline juga online. Kartu ini memiliki tujuan sebagai pendataan para pencari kerja dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Dalam kartu tersebut memuat beberapa informasi tentang pemilik sebagai syarat utama saat melamar pekerjaan. Meski bernama kartu kuning, nyatanya kartu ini justru berwarna putih.
Kartu AK1 hanya dapat dikeluarkan oleh Disnaker Kabupaten/Kota domisili asli pencari kerja. Sebagai contoh, apabila dalam KTP bertempat tinggal di Bogor, maka yang akan mengeluarkan kartu kuning adalah Disnaker Kota Bogor.
Dokumen Persyaratan AK1
Sebelum membuat, para pencari kerja perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan terlebih dahulu. Berikut beberapa dokumen untuk persyaratan pembuatan kartu AK1:
1. Fotokopi KTP dan KK
2. Fotokopi ijazah terakhir yang asli atau terlegalisasi
3. Dua lembar foto ukuran 3×4 berwarna.
Cara Membuat Kartu Kuning Online
Pembuatan kartu kuning ini gratis dengan cara mendatangi Disnaker setempat atau bisa secara online. Simak langkah-langkah berikut ini.
1. Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/ di browser hp atau komputer
2. Klik menu daftar
3. Isi data pribadi dengan lengkap
4. Lengkapi juga data diri mengenai akun, pekerjaan, keterampilan, pendidikan, lalu cecklist untuk pencari kerja
5. Setelah itu, unggah foto resmi ukuran 3×4 berwarna
6. Setelah terisi semua, klik save atau simpan
7. Terakhir, kunjungi kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah terlegalisir.
Sebagai bentuk cadangan dan antisipasi kehilangan, jangan lupa fotokopi kartu tersebut lalu minta legalisasi.
Kartu ini nantinya bisa pemilik gunakan untuk melamar pekerjaan baik di instansi pemerintahan maupun non pemerintahan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"