KONTEKS.CO.ID – Beras Bulog banjiri pasar untuk menekan harga. Pedagang yang kedapatan menjual beras bulog di atas harga Rp9.400 per kilogram (kg) bakal dipidana.
Ancaman pidana itu disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, saat kunjungan kerja ke Pasar Induk Beras Cipinang untuk memantau harga, Minggu, 5 Februari 2023.
Dia menjelaskan, banderol harga beras Bulog yang sampai di tangan konsumen maksimal Rp9.400 per kg. Kalau ada pedagang yang ketahuan menjual di atas ketentuan itu, maka bakal ditindak tegas.
“Dimohon komitmennya dari pedagang. Pedagang boleh ambil untung, namun jangan berlebihan. Maksimal (harga) di konsumen Rp9.400 per kg. Kalau kami lihat lebih dari harga eceran tertinggi (pasti) akan kami usut, pasti ketahuan,” ungkap Arief.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar melapor ke Satgas Pangan jika ada pedagang yang menjual beras Bulog dengan harga tidak sesuai ketentuan. Satgas Pangan bertugas secara berkala ke pasar-pasar.
“Jika ada (warga/konsumen) yang menemukan (harga di atas ketentuan) bilang ke kami, dan laporkan temuan Satgas Pangan. Kalau ketahuan bakal kena hukuman pidana. Akan ditangani Satgas Pangan,” tegas Arief.
Dia menambahkan, tindakan tegas juga diberikan kepada pedagang yang mengoplos atau mencampur beras Bulog dengan beras premium. Lalu beras dijual dengan harga yang tinggi.
“Kami cek secara laboratorium. Jadi ketahuan kalo ada yang mencampur,” ujarnya lagi. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"