KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Aceh memberikan insentif anggaran kepada kabupaten dan kota yang berkontribusi dalam menjaga lingkungan hidup.
Pemberian insentif ini diatur lewat Pergub Aceh Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Cara Pemberian Insentif Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dilaunching pada Kamis, 9 Februari 2023, di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, insentif tersebut diwujudkan melalui skema Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi atau TAPE.
Skema ini merupakan bantuan khusus yang diperuntukkan bagi daerah yang memiliki komitmen kuat dalam perlindungan lingkungan hidup.
Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh Teuku Ahmad Dadek, pemberian insentif ini diwujudkan untuk mendorong kinerja daerah-daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan berdasarkan indikator kinerja pemerintah.
“TAPE diluncurkan sebagai hasil kolaborasi antara Pemprov Aceh, The Asia Fondation (TAF) dan Gerakan Antikorupsi Aceh (GeRAK),” ujar Teuku Ahmad Dadek, seperti dikutip dari kalpatara.id, Jumat, 10 Februari 2023.
Selain bantuan kepada daerah-daerah melalui Pergub Aceh, disebutkan pula kalau bantuan juga dapat diberikan kepada warga masyarakat yang aktif dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
Program Director Environmental Governance Unit TAF, Alam Surya Putra, memberikan apresiasi pada Pemprov Aceh yang memberikan insentif anggaran kepada pemerintah kabupaten dan kota yang berkontribusi dalam menjaga lingkungan hidup.
Seperti diketahui, level provinsi, Aceh adalah daerah ketiga, yang mewujudkan hal ini setelah Kalimantan Barat dan Nusa Tenggara Barat dalam menginisiasi TAPE.
“Hingga saat ini, ada 21 pemerintah daerah yang menerapkan skema anggaran berbasis lingkungan, yaitu 3 tingkat provinsi, 2 kota dan 16 kabupaten,” jelas Alam.
Demi kelanjutan program ini, akan dilakukan assessment demi mendapatkan nilai kinerja masing-masing kabupaten dan kota.
Koordinator GeRAK Aceh Askhalani menjelaskan tentang indikator penilaian kinerja meliputi peningkatan tutupan hutan dan lahan di kawasan taman hutan raya dan area penggunaan lain, pengendalian dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan, peningkatan ruang terbuka hijau, dan peningkatan tata kelola persampahan.
“Indikator yang juga akan menjadi penilaian kinerja adalah, indikator kualitas lingkungan hidup, ketahanan bencana, perlindungan wilayah laut dan pesisir, perlindungan perempuan dan anak, serta kesetaraan gender,” kata Askhalani.
Provinsi Aceh dengan Undang-Undang Otonomi Khusus tahun 2006 memungkinkan Aceh untuk menentukan dan mengelola program dan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setempat, termasuk pada bidang lingkungan hidup.
Pencanangan TAPE diharapkan menjadi stimulus bagi kabupaten/kota beserta segenap warga masyarakat untuk meningkatkan kesadaran lingkungan dan bergerak bersama untuk menjaga lingkungan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"