KONTEKS.CO.ID – Masyarakat menyoroti rencana penjualan saham Pertamina Geothermal Energy (PGE) melalui skema penawaran umum perdana atau IPO. Pro kontra terjadi dan mewarnai perbincangan publik, baik di media sosial atau forum-forum diskusi.
Pengamat energi Mukhtasor meminta KPK segera turun tangan terkait dengan rencana IPO Pertamina Geothermal ini. Selain itu, harus dilakukan pengusutan dugaan kerugian negara secara melawan hukum.
Menurutnya, ada unsur dugaan kerugian negara yang harus diusut, karena aset negara dari BUMN berubah menjadi aset anak usaha atau cucu usaha BUMN dalam skema holding-subholding.
“Sementara status cucu BUMN dianggap bukan lagi tergolong BUMN, maka penjualan sahamnya menjadi dimuluskan”, ujar Guru Besar ITS ini pada Senin, 13 Februari 2023.
Sebagai perusahaan milik negara, Pertamina memiliki aset-aset yang dikelola oleh perusahaan dengan tatakelola yang diatur oleh negara.
Dalam tata kelola tersebut, hak pengawasannya bukan hanya oleh Pemerintah, tetapi juga oleh BPK ataupun DPR sebagai wakil rakyat.
“Ketika status suatu aset berpindah dari milik Pertamina menjadi milik entitas baru, yaitu cucu Pertamina seperti PGE, maka aset tersebut berubah menjadi bukan milik BUMN, bukan milik negara,” katanya.
Menurut Mukhtasor, dengan penawaran umum perdana atau IPO ini, maka BPK dan DPR kehilangan jangkauan pengawasan, rakyat tidak bisa lagi mendapat perwakilan. Selain itu, asing menjadi dibolehkan membeli saham perusahaan tersebut tanpa sersetujuan lembaga nergara yang tadinya berwenang.
“Proses seperti itu merugikan negara. Merugikan rakyat. Itu harus dicegah terjadi. KPK harus turun tangan”, ujar Mukhtasor yang pernah menjabat Anggota Dewan Energi Nasional pada 2009-2014.
Karena itu, Mukhtasor menyerukan kepada KPK, agar tidak hanya mencermati proses IPO PGE dan anak-anak usaha BUMN lainnya, tetapi KPK justru harus mencermati proses pemindahan aset-aset negara dalam BUMN yang berubah menjadi aset-aset anak atau cucu BUMN yang dikategorikan bukan lagi BUMN dalam skema holding-subholding.
Pengawasan diharapkan dapat menghentikan proses ilegal dan kerugian negara karena berpindahnya aset tanpa proses hukum yang benar, dan menghilangkan hak-hak lembaga negara dan perwakilan rakyat.
“KPK juga harus turut mengawasi OJK jika ternyata OJK gegabah menyetujui penjualan saham perusahaan yang di dalamnya ada aset ilegal jika proses perolehannya melawan hukum,” ujarnya.
Mukhtasor juga mengingatkan, secara paralel agar Presiden memerintahkan Menteri BUMN, untuk menghentikan proses yang janggal dan berpotensi merugikan negara tersebut. Jangan sampai rakyat dipermainkan.
Karena itu, pencegahan perlu dilakukan agar tidak terjadi penjualan aset Pertamina ke pihak asing melalui IPO, lalu aset Pertamina tersebut diputar-putar statusnya, melalui rekayasa holding-subholding.
Aset yang tadinya milik negara lalu tiba-tiba berubah menjadi bukan milik negara. Dengan demikian aset tersebut menjadi bisa dilepas pengawasannya oleh lembaga-lembaga negara, dan bebas sebagian sahamnya dijual kepada asing.
“Kita tidak ingin jika negara hukum berubah menjadi negara hukum rimba, yang menonjolkan adu kekuatan dan adu kepintaran merugikan rakyat. Kita ingin BUMN dikelola dengan benar dan baik.” katanya lagi.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"