KONTEKS.CO.ID – PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) mulai melaksanakan penawaran umum perdana saham atau IPO. Saham dilepas ke publik sebanyak-banyak sebesar 25 persen.
Dalam pemaparan yang dilakukan PGE pada Selasa, 13 Januari 2023, dinyatakan bahwa perseroaan telah mendapat dukungan penuh dari induk usaha dalam hal ini PT Pertamina. Selain itu, juga sudah memperoleh surat pernyataan efektif dari Ororitas Jasa Keuangan atau OJK pada 16 Februari 2023.
Dalam keterangan pers yang dikeluarkan PT Pertamina Geothermal Energy, bookbuilding atau roadshow telah dilakukan pada 31 Januari 2023 hingga 9 Februari 2023.
Pelepasan saham oleh PGE sebanyak-banyaknya hingga 10,34 miliar saham, dengan harga penawaran perdana berkisar Rp820 – Rp945.
Dengan penawaran umum perdana saham, PGE menarget dapat dana sebanyak Rp9,78 triliun. Ini akan digunakan untuk kebutuhan belanja modal atau capital expenditure/capex.
Strategi lain yang dilakukan PGE adalah dengan turut mengalokasikan 1,50 persen atau 630,39 juta saham dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah penawaran umum untuk program opsi pembelian saham kepada manajemen dan karyawan. Ini sesuai dengan keputusan pemegang saham secara sirkuler pada 27 Januari 2022.
Periode penawaran umum perdana saham PGE ini dilakukan pada 20 Februari 2023 hingga 22 Februari 2023. Listing perdana di papan utama Bursa Efek Indonesia atau BEI dilakukan pada 24 Februari 2023.
Dalam penawaran perdana saham PGE, ditunjuk PT Mandiri Sekuritas, PT CLSA Sekuritas Indonesia, dan PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia sebagai penjamin pelaksaan emisi efek. Sementara untuk selling agents, PGE menujuk CLSA, Credit Suisse, dan HSBC.
“Perseroan merupakan salah satu perusahaan panas bumi terbesar di Indoensia dan global yang diukur dengan kapasitas terpasang. Solidnya prospek PGE juga didukung oleh basis cadangan dan sumber daya yang besar,” kata Presiden Direktur Pertamina Geothermal Energy Ahmad Yuniarto, yang dikutip pada Senin, 13 Februari 2023.
Pengamat energi Mukhtasor meminta KPK segera turun tangan terkait dengan rencana IPO Pertamina Geothermal ini. Selain itu, harus dilakukan pengusutan dugaan kerugian negara secara melawan hukum.
Menurutnya, ada unsur dugaan kerugian negara yang harus diusut, karena aset negara dari BUMN berubah menjadi aset anak usaha atau cucu usaha BUMN dalam skema holding-subholding.
“Sementara status cucu BUMN dianggap bukan lagi tergolong BUMN, maka penjualan sahamnya menjadi dimuluskan”, ujar Guru Besar ITS ini pada Senin, 13 Februari 2023.
Sebagai perusahaan milik negara, Pertamina memiliki aset-aset yang dikelola oleh perusahaan dengan tatakelola yang diatur oleh negara.
Dalam tata kelola tersebut, hak pengawasannya bukan hanya oleh Pemerintah, tetapi juga oleh BPK ataupun DPR sebagai wakil rakyat.
“Ketika status suatu aset berpindah dari milik Pertamina menjadi milik entitas baru, yaitu cucu Pertamina seperti PGE, maka aset tersebut berubah menjadi bukan milik BUMN, bukan milik negara,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"