KONTEKS.CO.ID – Minyak goreng rakyat diinformasikan di artikel ini. Di tengah kelangkaan MinyaKita, pemerintah merilis pedoman baru terkait penjualan minyak goreng (migor) rakyat atau subsidi.
Pedoman baru tersebut wajib dipatuhi oleh para produsen, distributor hingga pengecer MinyaKita. Aturan ini terangkum dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagang Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
Dalam keterangan tertulisnya, Kasan, Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), mengutarakan, pedoman penjualan disahkan guna memastikan stabilitas harga serta mencegah terjadinya kenaikan harga.
Dalam SE tersebut, terdapat tiga aturan yang wajib dipatuhi produsen dan penjual migor subsidi. Aturan pertama, penjualan wajib mematuhi harga Domestic Price Obligation atau DPO dan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kedua, sambung Kasan, penjual dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
“Selain memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg, aturan ini melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling,” tulis Kasan, dilansir Minggu, 19 Februari 2023.
Sedangkan aturan ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak hanya 10 kg per orang per hari untuk minyak goreng curah. Serta 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan MinyaKita.
Penerbitan pedoman baru ini seiring akan datangnya bulan Ramadhan dan Lebaran 2023. Dia pun memastikan menjelang hari raya ketersediaan minyak goreng terjamin aman.
Tidak hanya itu, Kemendag juga bakal meningkatkan jumlah suplai migor rakyat menjadi 450.000 ton setiap bulannya hingga Lebaran tiba. Minyak goreng ini tersedia dalam bentuk curah dan kemasan Minyakita.
Dia menegaskan, pihaknya juga mulai menghentikan penjualannya secara online. Penjualan diarahkan semuanya ke pasar rakyat. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"