KONTEKS.CO.ID – Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mendukung penanaman investasi apapun di kawasan IKN.
Termasuk rencana invetasi PT Prosympac Oil and Gas asal Korea Selatan senilai Rp 1,5 triliun untuk membangun industri pengolahan sampah menjadi bahan kimia di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
“OIKN terbuka dengan berbagai opsi investasi di kawasan IKN,” kata Sekretari OIKN Jaka Santos saat dihubungi media, dikutip Senin 20 Februari 2023.
Jaka mengatakan, investasi apapun di IKN masih sangat terbuka, baik investor dalam maupun luar negeri.
Terkait rencana perusaan Korsel yang berniat investasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Jaka Santos, tak mempersoalkan. Hanya saja semua investasi dilalui melalui tahapan yang ditentukan.
“Hal itu untuk memastikan investasi yang paling menguntungkan dan bermanfaat serta sesuai dengan KPI yang ada,” kata Jaka.
Diketahui, PT Prosympac Oil and Gas asal Korea Selatan menawarkan investasi Rp 1,5 triliun untuk membangun industri pengolahan sampah menjadi bahan kimia di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Pelaksana tugas Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Nicko Herlambang mengatakan, perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas tersebut melakukan penjajakan dan melihat kebutuhan sampah yang digunakan untuk membangun industri pengolahan sampah menjadi bahan kimia di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
“Pemerintah kabupaten menyambut tawaran perusahaan Korea Selatan,” kata Njcko.
Sebab, ini merupakan terobosan baru yang dapat menyelesaikan permasalahan sampah. Konsep kerja sama yang ditawarkan melalui skema kerja sama KPBU (kerja sama pemerintah dengan badan usaha) atau KPI (kerja sama pemanfaatan infrastruktur).
Dengan adanya rencana investasi tersebut, tempat pembuangan sementara (TPS) yang ada di wilayah Penajam Paser Utara bakal dijadikan TPS terpadu.
Sampah yang ditampung pada TPS terpadu tidak hanya sampah masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara tetapi juga sampah dari daerah lain, termasuk sampah dari IKN nantinya.
Ibu Kota Negara (IKN) juga merancang pengelolaan sampah terpadu.
Berdasarkan dokumen pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Perincian rencana Induk Ibu Kota Nusantara, pengelolaan sampah di IKN akan mengacu pada dua hal.
Pertama adalah pengelolaan sampah di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), minimal 60 persen menggunakan sistem 3R, yaitu Reduce, Reuse dan Recycle dan Economy Circular.
Kedua, lanjut Danis, 40 persen sisanya akan diolah menggunakan konsep pengolahan sampah menjadi barang atau waste to product atau waste to energy. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"