KONTEKS.CO.ID – Mekanisme pembayaran pajak yang wajib kamu ketahui. Membayar pajak ini merupakan salah satu tahapan yang wajib dalam siklus hak dan kewajiban Wajib Pajak (WP).
Berdasarkan sistem self assessment, Wajib Pajak atau WP diwajibkan melakukan sendiri dalam penghitungan, pembayaran dan juga pelaporan pajak terutang.
Perlu diketahui, dalam mekanisme pembayaran pajak ini dapat diklasifikasikan menjadi empat jenis, yaitu:
- Membayar sendiri pajak yang terutang.
- Membayar PPh melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain.
- Membayar PPN kepada pihak penjual atau pemberi jasa ataupun oleh pihak yang ditunjuk pemerintah.
- Pembayaran pajak-pajak lainnya.
Untuk lebih jelasnya, inilah masing-masing penjelasan mekanisme pembayaran pajak yang perlu kamu ketahui.
1. Membayar Sendiri Pajak yang Terutang
Pembayaran sendiri pajak yang terutang ini meliputi:
- Pembayaran angsuran Pajak Penghasilan atau PPh setiap bulan, telah diatur dalam PPh Pasal 25.
Pembayaran PPh secara angsuran ini bertujuan untuk meringankan beban WP (Wajib Pajak) untuk bisa melunasi pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.
WP ini tentu saja akan diwajibkan untuk mengangsur pajak yang akan terutang pada akhir tahun dengan cara membayar sendiri angsuran pajak tersebut setiap bulan.
- Pembayaran kekurangan PPh selama setahun, yang telah diatur dalam PPh Pasal 29.
Pembayaran ini harus dilakukan sendiri oleh WP pada akhir tahun pajak. Jika pajak terutang untuk suatu tahun pajak ini jumlahnya lebih besar dari jumlah total pajak yang dibayar sendiri serta pajak-pajak yang dipotong atau dipungut pihak lain sebagai kredit pajak.
2. Membayar PPh melalui Pemotongan dan Pemungutan Oleh Pihak Lain
Mekanisme yang kedua ini adalah membayar PPh melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain, hal ini telah diatur dalam PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, 22, dan 23 hingga dalam PPh Pasal 26.
Sementara, yang dimaksud dengan pihak lain ini meliputi:
- Pemberi penghasilan.
- Pemberi kerja.
- Pihak lain yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah.
3. Membayar PPN Kepada Pihak Penjual atau Pemberi Jasa ataupun oleh Pihak yang ditunjuk Pemerintah
Lalu, untuk mekanisme yang ketiga ini adalah membayar PPN kepada pihak penjual atau pemberi jasa maupun oleh pihak yang ditunjuk pemerintah.
Di mana untuk tarif PPN-nya ini adalah 10% dari harga jual atau penggantian atau nilai ekspor ataupun nilai yang lainnya.
4. Pembayaran Pajak-Pajak lainnya
Mekanisme yang terakhir ini meliputi:
- Pembayaran PBB yaitu pelunasan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Untuk daerah Jakarta dan daerah tertentu yang lainnya ini untuk pembayaran PBB bisa dilakukan dengan menggunakan ATM di bank-bank tertentu.
Untuk pembayaran tarif PBB terdiri dari dua tarif , yaitu 1/1000 dari Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP khusus bagi yang NJOP-nya kurang dari Rp1.000.000.000 dan 2/1000 dari NJOP khusus untuk yang NJOP-nya ini kurang dari Rp1.000.000.000.
- Pembayaran Bea Meterai.
Sedangkan, untuk pembayaran Bea Meterai ini akan digunakan sebagai bentuk pelunasan pajak atas dokumen.
Dalam pelunasannya ini dilakukan dengan cara menggunakan benda meterai berupa meterai tempel atau kertas bermeterai atau bisa juga dengan cara lain. Misalnya, dengan menggunakan mesin teraan.
Itulah tadi empat mekanisme dalam pembayaran pajak. Semoga informasinya bermanfaat.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"