KONTEKS.CO.ID – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mendesak Menteri BUMN Erick Thohir membatalkan IPO PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE). Menurutnya aksi korporasi anak usaha Pertamina ini bertentangan dengan UU BUMN dan berpotensi merugikan negara.
Ia menilai ada dua poin krusial kenapa IPO PGE harus ditolak. Pertama, terkait perubahan status kepemilikan aset di BUMN yang semula sebagai aset negara akan berubah menjadi aset perusahaan. Kedua terkait status kepemilikan perusahaan yang semula milik negara nanti akan berubah menjadi milik swasta.
“Perubahan status aset dan kepemilikan perusahaan ini yang berbahaya. IPO seolah menjadi strategi pengalihan aset negara di anak perusahaan BUMN. Selain itu IPO juga bisa menjadi langkah awal privatisasi perusahaan milik negara. Itu sebabnya Fraksi PKS menolak IPO PT. PGE ini,” kata Mulyanto kepada konteks.co.id, Kamis, 23 Februari 2023.
Mulyanto menyebut masih banyak upaya lain yang dapat dilakukan PGE untuk mendapat tambahan modal tanpa harus membahayakan kepentingan negara. Apalagi diketahui, belakangan ini ada beberapa lembaga keuangan internasional berbondong-bondong menawarkan dana murah kepada PGE untuk melakukan pengembangan usaha.
Mereka memiliki “trust” yang tinggi terhadap nama besar dan kinerja Pertamina. Terlebih bisnis PGE di bidang energi terbarukan ini sangat prospektif.
“Menteri Erick harusnya peka dengan masalah ini. Dia harus menolak dan membatalkan IPO PGE dengan tegas,” kata Mulyanto.
KPK Juga Harus Turun Tangan
Pengamat energi Mukhtasor meminta KPK segera turun tangan terkait dengan rencana IPO Pertamina Geothermal Energy (PGE) ini. Selain itu, harus dilakukan pengusutan dugaan kerugian negara secara melawan hukum.
Menurutnya, ada unsur dugaan kerugian negara yang harus diusut, karena aset negara dari BUMN berubah menjadi aset anak usaha atau cucu usaha BUMN dalam skema holding-subholding.
“Sementara status cucu BUMN dianggap bukan lagi tergolong BUMN, maka penjualan sahamnya menjadi dimuluskan”, ujar Guru Besar ITS ini pada Senin, 13 Februari 2023.
Sebagai perusahaan milik negara, Pertamina memiliki aset-aset yang dikelola oleh perusahaan dengan tatakelola yang diatur oleh negara.
Dalam tata kelola tersebut, hak pengawasannya bukan hanya oleh Pemerintah, tetapi juga oleh BPK ataupun DPR sebagai wakil rakyat.
“Ketika status suatu aset berpindah dari milik Pertamina menjadi milik entitas baru, yaitu cucu Pertamina seperti PGE, maka aset tersebut berubah menjadi bukan milik BUMN, bukan milik negara,” katanya.
Menurut Mukhtasor, dengan penawaran umum perdana atau IPO ini, maka BPK dan DPR kehilangan jangkauan pengawasan, rakyat tidak bisa lagi mendapat perwakilan. Selain itu, asing menjadi dibolehkan membeli saham perusahaan tersebut tanpa sersetujuan lembaga nergara yang tadinya berwenang.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"