KONTEKS.CO.ID – Seperti tahun lalu, ditahun ini Pemerintah juga mengucurkan BLT UMKM atau Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (BPUM).
Bantuan ini untuk 12 juta penerima seperti pada tahun lalu dan diberikan sebesar 2,4 Juta Rupiah bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat.
Namun sebelum mengajukan, simak persyaratan berikut ini:
- Pemilik atau pelaku UMKM merupakan WNI
- Pelaku UMKM mempunyai NIK
- Pelaku UMKM bukan anggota TNI/Polri, ASN, karyawan BUMN atau BUMD
- Usaha saat ini tidak dalam pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Pelaku UMKM yang alamat KTP-nya berbeda dengan tempat usaha, maka harus memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dikeluarkan oleh pihak terkait (kelurahan).
Setelah itu siapkan berkas:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat tempat tinggal atau domisili
- Bidang usaha yang diusulkan
- Nomor HP yang masih aktif
- SKU apabila usaha berada di tempat lain.
Setelah persyaratan dan berkas lengkap, berikut tata cara pendaftarannya:
- Calon penerima BPUM diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM setempat
- Calon penerima bantuan mendatangi kantor Dinas Koperasi & UMKM dengan membawa dokumen yang telah persyaratkan
- Mengisi formulir pendaftaran
- Proses verifikasi dan validasi oleh dinas terkait
- Penetapan penerima BPUM oleh Kementerian Koperasi & UMKM
- Pelaku UMKM yang menerima bantuan ini, akan mendapatkan pemberitahuan lewat SMS
- Penerima bisa melakukan pencairan dana dan melaporkan penyaluran tersebut. (*)
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"