KONTEKS.CO.ID – Rangkap jabatan ada dalam tulisan ini. Di tengah sorotan rekening gendut pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, kini muncul masalah baru.
Masalah barunya adalah rangkap jabatan yang dilakukan puluhan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada BUMN. Temuan ini diungkap Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra).
Kajian Seknas FITRA pada 2022 menemukan dugaan 39 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan merangkap jabatan paling banyak sebagai Komisaris dan Direktur di BUMN.
“Hal ini menunjukkan adanya indikasi rangkap penghasilan karena yang bersangkutan masih dalam status aktif menjabat secara stuktural,” ungkap Tim Kampanye dan Advokasi Seknas FITRA, Gulfino Guevarrato di Jakarta, Jumat, 3 Maret 2023.
Selain itu, lanjut dia, ditemukan ada dominasi beberapa kementerian dan lembaga tertentu dalam penempatan Komisaris di BUMN. Permasalahan tersebut dapat memengaruhi kualitas dan kinerja K/L dan BUMN yang ditempati.
“Sehingga masyarakat luas bahkan negara berpotensi kehilangan manfaat atas kondisi seharusnya. Dalam kasus BUMN, temuan Ombudsman RI pada tahun 2020 menunjukkan ada 397 komisaris BUMN merangkap jabatan dan 197 komisaris anak perusahaan, terindikasi rangkap jabatan dan penghasilan,” tuturnya.
Dampak dari dobel jabatan, kata Gulfino, maka pelaksanaan dan pengawasan yang dilakukan para penjabat ini menjadi berpotensi tidak optimal.
“Sebab adanya hubungan kedekatan emosional dengan yang diawasi, minimnya kompetensi dan tidak memiliki keahlian dengan jabatan yang didudukinya. Sehingga hanya menerima gaji saja tanpa melakukan apa-apa,” katanya.
Di samping itu, tukas dia, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 17 huruf (a) Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa pelaksana pemerintahan dilarang merangkap sebagai komisaris/pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang dari lingkungan instansi pemerintah, BUMN dan BUMD. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"