KONTEKS.CO.ID – Temuan Seknas Fitra menyebut sebanyak 39 pejabat di Lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) rangkap jabatan.
Di antara pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan adalah Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang merangkap komisaris PT PLN.
Padahal Rangkap jabatan dilarang oleh UU. Perundangan secara tegas mengatur larangan adanya rangkap jabatan pada pelaksana pelayanan publik, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dalam upaya optimalisasi pelayanan publik, pelaksana pelayanan publik dalam ini, termasuk juga aparatur pemeritahan, telah diatur larangan untuk rangkap jabatan,” kata Tim Kampanye dan Advokasi Seknas Fitra, Gulfino Guevarrato, Jumat 3 Maret 2023.
Dalam Undang-Undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan public, Pasal 17 huruf a, adanya larangan untuk rangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
UU 19/2003 tentang BUMN, dalam Pasal 33 ayat (2), berbunyi juga mengatur larangan rangkap jabatan.
“Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai (2) jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.”
“Dapat ditafsirkan, ASN yang memiliki jabatan dilarang untuk merangkap sebagai komisaris BUMN,” kata Gulfino Guevarrato.
Sekalipun terdapat Peraturan Menteri BUMN yang memperbolehkan rangkap jabatan Komasaris BUMN.
Namun, perlu dicermati dalam konsep hierarki perundang-undangan dengan mengacu pada asas lex superior derogate legi inferiori dapat diartikan bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.
Berdasarkan asas tersebut Peraturan Menteri BUMN yang mengizinkan rangkap jabatan harusnya tidak berlaku lagi. Karena apabila tetap dipertahankan justru menciptakan ketidakpastian hukum.
“Alih-alih menciptakan kepastian, justu menciptakan kekacauan hukum karena menciptakan pertengangan,” kata Gulfino Guevarrato.
Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, menegaskan larangan rangkap jabatan yang berlaku tidak hanya pada Menteri namun juga kepada Wakil Menteri. Alasan MK karena pengangkatan dan pemberhentian Wakil Menteri merupakan hak prerogative presiden sebagaimana halnya Menteri.
Lebih jauh, Gulfino Guevarrato menegaskan, pejabat/ASN Kementerian Keuangan yang merangkap jabatan di BUMN melanggar Pasal 1 ayat (14) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Rangkap jabatan dikhawatirkan akan memunculkan konflik kepentingan.
“Konflik kepentingan jika tidak dicegah bisa menjadi pintu masuk bagi praktik KKN, yang akan merugikan lebih banyak pihak,” kata Gilfino. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"