KONTEKS.CO.ID – Temuan Seknas FITRA terdapat sejumlah 39 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merangkap jabatan. Rangkap jabatan pejabat Kemenkeu paling banyak sebagai Komisaris dan Direktur di BUMN.
Seknas merinci, dari 39 pejabat Kemenkeu, ada 11 pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan memiliki penghasilan yang sangat fantastis. Di antaranya Wakil Menteri Keuangan Suhasil Nazara yang rangkap jabatan sebagai komisaris di PT PLN.
“(Rangkap jabatan) Ini menunjukkan adanya indikasi rangkap penghasilan karena yang bersangkutan masih dalam status aktif menjabat secara stuktural,” kata Tim Data dan Riset FITRA, Gurnadi Ridwan dalam keterangannya, Sabtu 4 Maret 2023.
Dari simulasi data yang didapat FITRA, Gurnadi mengatakan, besaran remunerasi yang didapatkan oleh ASN yang rangkap jabatan berbeda jauh dibandingkan dengan gaji dan tunjangan kinerja.
Misalnya, jabatan wakil menteri mendapatkan gaji sebesar Rp121 juta. Sedangkan dengan jabatan komisaris di PLN bisa mendapatkan Rp2,1 miliar setiap bulannya. Jika ditotal yang masuk kantong Suahasil cukup fantastis.
“Dari simulasi 11 pejabat di Kemenkeu yang rangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN, Fitra menghitung negara membayar Rp180 miliar setiap tahunnya. Nilai ini jauh lebih besar jika rangkap jabatan itu dilakukan oleh 95 pejabat ASN,” kata Gurnadi.
Dengan ketimpangan tersebut, Seknas Fitra khawatir karena fungsi sebagai wakil menteri berpotensi tidak dijalankan secara optimal karena lebih fokus mengurusi kepentingan di BUMN.
“Di sisi lain, kinerja BUMN tidak juga membaik meskipun 45% komisaris berasal dari birokrat,” kata Gurnadi.
Temuan tersebut mengindikasikan bahwa BUMN tidak hanya diperas oleh kepentingan politik, namun juga diperas oleh aparatur negara yang berkamuflase sebagai pengawas.
Jika peran-peran pengawasan yang menjadi tanggungjawab Komisioner maksimal, kata Gurnadi, seharusnya kinerja BUMN bisa lebih baik. Ironisnya, sekalipun tidak berkinerja baik, negara tetap saja memberikan PMN besar-besar. Sedangkan, instansi yang mengatur urusan keuangan adalah Kemenkeu.
“Atas dasar itu, Fitra menilai keterlibatan aparatur Kemenkeu di BUMN justru menciptakan problematika baru dalam pengelolaan BUMN. Kehadirannya tidak memberikan dampak signifikan bagi perbaikan BUMN,” kata Gurnadi. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"