KONTEKS.CO.ID – Kabar baik seputar BLT UMKM untuk driver ojol dan nelayan yang terkena dampak kenaikan harga BBM bersubsidi.
Mulai Oktober 2022, pemerintah akan membagikan BLT UMKM senilai Rp 1,2 Juta. Pencairan dilakukan hingga Desember.
BLT UMKM ini juga diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 diatur bahwa yang akan mendapat suntikan dana ini tak hanya para pelaku UMKM. Selain UMKM, ojek hingga nelayan akan mendapat bansos tersebut. Nilai anggarannya sebesar Rp 2,17 triliun.
Pemerintah berharap BLT UMKM ini dapat menekan risiko kenaikan laju inflasi.
Persyaratan BLT UMKM 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki e-KTP
- Pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima Badan Produktif Usaha Mikro atau BPUM dari pengusul BPUM beserta
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Bila Anda merasa telah memenuhi persyaratan disebutkan diatas, ada baiknya segera mendaftar dan meminta rekomendasi dari pihak Dinas Koperasi dan UKM daerah tinggal setempat. Caranya dengan melampirkan sejumlah dokumen, yakni:
Dokumen Lampiran
- KTP yang meliputi, Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Kartu Keluarga (KK) yang meliputi Nomor Kartu Keluarga
- Melengkapi identitas diri
- Alamat tempat tinggal sesuai dengan KTP
- Melampirkan identitas bidang usaha
- Melampirkan nomor telepon
Hingga kini, proses pencairan BLT UMKM masih terus dilakukan pengkajian lanjutan agar proses penyalurannya tepat sasaran. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"