KONTEKS.CO.ID – Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati merespons transaksi janggal sebesar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) khususnya di Ditjen Pajak dan Bea Cukai.
Menkeu mengaku baru hari ini menerima surat dari PPATK mengenai transaksi janggal di kementeriannya tersebut.
“Surat baru saya terima tadi pagi. Saya belum lihat suratnya. Saya sudah scan,” katanya.
Sri Mulyani mengatakan, surat dari PPATK sebetulnya ada setiap tahunnya. Melalui surat tersebut PPATK mengirimkan informasi kepada Kementerian Keuangan mengenai transaksi janggal dari tahun 2009-2023 ada sebanyak 196 surat.
Dari total tersebut sebagian sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal. Hasilnya ada pegawai yang dicopot.
“Ada yang dilakukan inseminasi. Kalau kasus terbukti ada hukuman disiplin, dicopot atau dikeluarkan. Itu semua ada statusnya. Menurut pak Ivan masih ada 70 yang perlu keterangan tambahan, kami akan sampaikan,” katanya.
Mengenai angka transaksi tersebut, ia mengaku belum melihatnya karena di dalam surat juga tidak tertera angka transaksi.
“Saya enggak tahu juga Rp 300 triliun itu dari mana angkanya, nanti saya kalau kembali ke Jakarta saya akan bicara lagi dengan Pak Mahfud dan Pak Ivan [Kepala PPATK Ivan Yustiavandana] angkanya dari mana, sehingga saya juga punya informasi yang sama dengan Anda semua media dan masyarakat tentunya,”kata Menkeu.
Ia juga berharap pada pertemuan tersebut agar diperjelas transaksi tersebut terkait masalah apa dan melibatkan siapa.
“Seperti kemarin Rafael Alun mengenai LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), ketidakpatuhan. Kami lakukan hukuman disiplin. Data kami share dengan KPK, dari sisi penegakan hukum tetap dilakukan. Ada pembagian tugas dari sisi kami ASN, dari sisi penegakan hukum,” katanya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"