KONTEKS.CO.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku saat ini merangkap 30 jabatan di sejumlah lembaga negara.
Tak hanya Sri Mulyani, Wamenkeu hingga puluhan pejabat Kemenkeu juga rangkap jabatan di sejumlah BUMN. Apa tanggapan Kemenkeu?
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan rangkap jabatan tersebut diizinkan UU.
“Itu adalah amanah UU, ex officio itu perintah UU, karena jabatannya bukan karena orangnya,” kata dia di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat 10 Maret 2023.
Yustinus menjelaskan jabatan ex officio secara tugas, fungsi dan tanggung jawab terkait dengan aspek-aspek kebendaharaan negara.
“Lebih penting lagi, ini bukan jabatan yang mendapatkan gaji, tunjangan, atau honorarium,” ujar dia.
Menurut dia untuk jabatan ini, Kemenkeu berpegang pada UU Keuangan Negara dan UU BUMN. Jabatan tersebut merupakan mandat untuk melakukan pengawasan.
“Jadi Kementerian Keuangan dan Kementerian lain kenapa ada (pejabat Kemenkeu) di sana sebagai ultimate shareholders yang memastikan kinerja BUMN itu dilakukan dengan baik, mencapai tujuan-tujuannya itu peran pengawasan,” ujar dia.
Lalu terkait honorarium yang jumlahnya besar, Yustinus menyebut hal itu sesuai dengan kebijakan pembuat aturan.
Soal rangkap jabatan di Kemenkeu sebelumnya diungkap Seknas Fitra. Ada temuan 39 pejabat di Lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) rangkap jabatan.
Di antara pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan adalah Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang merangkap komisaris PT PLN.
Padahal Rangkap jabatan dilarang oleh UU. Perundangan secara tegas mengatur larangan adanya rangkap jabatan pada pelaksana pelayanan publik, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dalam upaya optimalisasi pelayanan publik, pelaksana pelayanan publik dalam ini, termasuk juga aparatur pemeritahan, telah diatur larangan untuk rangkap jabatan,” kata Tim Kampanye dan Advokasi Seknas Fitra, Gulfino Guevarrato, Jumat 3 Maret 2023
Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, menegaskan larangan rangkap jabatan yang berlaku tidak hanya pada Menteri namun juga kepada Wakil Menteri. Alasan MK karena pengangkatan dan pemberhentian Wakil Menteri merupakan hak prerogative presiden sebagaimana halnya Menteri.
Lebih jauh, Gulfino Guevarrato menegaskan, pejabat/ASN Kementerian Keuangan yang merangkap jabatan di BUMN melanggar Pasal 1 ayat (14) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Rangkap jabatan dikhawatirkan akan memunculkan konflik kepentingan.
“Konflik kepentingan jika tidak dicegah bisa menjadi pintu masuk bagi praktik KKN, yang akan merugikan lebih banyak pihak,” kata Gilfino. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"