KONTEKS.CO.ID – Istilah Bea Cukai sering kita dengar dalam kegiatan ekspor-impor. Sebenarnya apa pengertian bea cukai dan apa fungsi utamanya?
Dalam bahasa sederhana, bea cukai adalah pungutan oleh negara terhadap barang yang ekspor dan impor. Bea mengacu pada ongkos barang yang masuk dan keluar dari suatu negara.
Sementara, cukai merujuk pada pungutan negara pada barang tertentu yang memiliki karakteristik sesuai ketetapan perundang-undangan.
Kebijakan pungutan itu biasanya dikenakan pada barang-barang dengan potensi sifat yang merugikan atau memiliki efek samping terhadap penggunanya. Misalnya yang sering Anda dengar seperti produk turunan dari tembakau yakni rokok.
Namun, menurut UU No 39 Tahun 2007, bea cukai juga mengena pada barang yang termasuk dalam barang mewah atau bernilai tinggi tetapi bukan kebutuhan pokok.
Hal ini perlu ada untuk menjaga keseimbangan pembebanan pungutan antarkonsumen sesuai penghasilannya. Tujuan utama dari pemungutan ialah sebagai jaminan kerugian konsumen apabila suatu saat barang yang bawa dampak. Pungutan nantinya akan masuk dalam khas negara untuk keperluan kesejahteraan rakyat.
Tugas utama dari Ditjen Bea Cukai adalah melaksanakan perumusan serta kebijakan pada bidang pengawasan, pelayanan, penegakan hukum, dan optimalisasi penerimaan peraturan undang-undang.
Mereka juga memiliki fungsi umum dalam optimalisasi penerimaan bidang kepabeanan dan cukai pada negara. Mereka juga menyusun norma, prosedur, standar, dan kriteria mengenai penegakan hukum, pengawasan, serta pelayanan.
Pada beberapa negara maju pungutan semacam ini berfungsi untuk membatasi barang-barang yang memiliki dampak negatif. Baik secara sosial maupun kesehatan, seperti konsumsi minuman keras, rokok, dan lain-lain.
Hal ini perlu untuk mengurangi penggunaan objek cukai dengan bebas dan menjaga kepentingan masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah dapat memberlakukan bea pada produk tertentu yang memiliki dampak negatif pada lingkungan.
Contohnya, jika terdapat penggunaan deterjen dengan berlebihan maka akan mencemari sungai yang menjadi bahan baku pengolahan air minum oleh perusahaan pemerintah.
Sebagai solusinya, pemerintah akan mengenakan bea cukai pada produk deterjen untuk mengurangi penggunaannya di tengah masyarakat. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"