KONTEKS.CO.ID – Fakta baru transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan kembali disampaikan Pelaporan Analis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Hari ini, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, temui Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk menyerahkan data-data di balik temuan angka Rp 300 triliun.
Dalam penjelasannya, Ivan mengatakan bahwa angka Rp300 triliun yang dilaporkan bukanlah praktik korupsi pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Dalam kerangka itu perlu dipahami, ini bukan tentang adanya abuse of power dan adanya korupsi yang dilakukan pegawai Kementerian Keuangan,” kata Ivan, Selasa 14 Maret 2023.
Menurut Ivan, dugaan transaksi itu terjadi karena tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang menangani kasus tindak pidana asal.
“Yang menjadi kewajiban kami pada saat kami melakukan analisis, kami sampaikan ke Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti,” jelas Ivan.
Ivan menjelaskan, Kementerian Keuangan adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 8 Tahun 2010. Khususnya untuk kasus kepabeanan dan perpajakan.
“Kasus itu lah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, kita sebut Rp 300 triliun,” tandasnya.
Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan menambahkan bahwa angka Rp 300 triliun tersebut bukan kasus korupsi pegawai Kemenkeu.
“Jelas ya, prinsipnya angka Rp 300 triliun itu bukan angka korupsi atau TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) pegawai di Kementerian Keuangan,” pungkas dia.
Penjelasan Ivan sedikit berbeda dengan Menkopolhukam Mahfud MD menyebut Rp 300 triliun tersebut merupakan transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh 467 orang di Kemenkeu berdasarkan 197 Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi keuangan sejak tahun 2009 hingga 2023.
“Jadi tidak benar kalau kemudian isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang,” kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (10/3). ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"