KONTEKS.CO.ID – Setelah dinyatakan pailit, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan BUMN Istaka Karya.
Pembubaran Istaka Karya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya. PP tersebut diteken Jokowi pada Jumat 17 Maret 2023.
Seperti dikutip dalam PP tersebut, PT Istaka Karya dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2o22/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 12 Juli 2022.
“Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya berada dalam keadaan insolvensi,” tulis beleid tersebut.
Aturan tersebut menyebut pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Istaka Karya dilakukan sesuai dengan ketentuan. Antara lain peraturan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara.
Lalu, peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan,” bunyi pasal 2.
Adapun penyelesaian pembubaran PT Istaka Karya, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun, terhitung sejak perseroan dinyatakan pailit. Dan semua kekayaan sisa hasil likuidasi PT Istaka Karya disetorkan ke kas negara.
“Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dinyatakan pailit,” tulis pasal 3. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"