KONTEKS.CO.ID – Alasan insentif kendaraan listrik ada dalam artikel otomotif ini. Pemerintah diketahui baru saja merilis besaran bantuan untuk mobil, motor, dan bus elektrik.
Insentif cukup tinggi diberikan pemerintah untuk mobil, bus, dan mobil listrik. Walaupun bukan dalam bentuk uang cash dan setidaknya ada dua alasan insentif kendaraan listrik dibalik regulasi ini.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut ada dua alasan insentif kendaraan listrik.
Pertama, kata Luhut, regulasi otomotif ini bisa menarik investor guna membangun pabrik mobil, motor, dan bus listrik di Tanah Air.
“Regulasi dapat menarik produsen KBLBB (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai) untuk membangun pabrik di Indonesia, sehingga nantinya lebih banyak opsi kendaraan listrik di pasar,” katanya saat konferensi pers secara online dan offline di Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.
Alasan kedua, jelas dia, melalui regulasi tersebut, pemerintah bisa menjamin masyarakat memperoleh mobil listrik atau motor listrik dengan harga terjangkau.
Pemerintah, lanjut dia, sepenuhnya sadar bahwa harga kendaraan listrik cukup mahal bagi banyak orang. “Ini yang membuat kami mengambil langkah lebih jauh dengan memberikan bantuan dan insentif fiskal untuk membeli kKBLBB,” pungkasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"