KONTEKS.CO.ID – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartato yang mewakili Presiden Jokowi dalam rapat paripurna penetepan Perppu Cipta kerja sebagai undang-undang menyampaikan bahwa penetapan Perppu Cipta Kerja merupakan pelaksanaan konstitusi atas kewenangan atributif Presiden berdasarkan Pasal 22 UUD 1945.
Meski kewenangan tersebut dibatasi oleh konstitusi dimana perppu harus diajukan oleh DPR RI untuk mendapatkan persetujuan. Sehingga subjekivitas Presiden dalam penetapan perppu dinilai secara objektiv oleh DPR RI untuk ditetapkan menjadi undang-undang.
“Sebagai latar belakang Pemerintah menetapkan Perppu Cipta Kerja dapat dijelaskan sebagai berikut. Pertama penetapan peraturan perintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Desember 2022 merupakan pelaksanaan putusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU/XVIII/2020, atas pengujian formil undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” kata Airlangga Hartato, Selasa, 21 Maret 2023.
Dijelaskan Airlangga, dalam putusan antara lain memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan undang-undang Cipta Kerja dalam jangka waktu paling 2 tahun, sejak putusan MK dikeluarkan.
“Apabila tenggang tersebut tidak dilakukan, maka undang-undang Cipta Kerja jadi inskonstitusional secara permanen,” katanya.
Karena itu, dalam rangka pelaksanaan putusan tersebut, telah dilakukan penetapan Undang-undang Nomor 13 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah mengatur dan membuat metode omnibus dalam penyusunan undang-undang dan telah memperjelas partisipasi bermakna.
“Maka penggunaan omnibus telah memenuhi cara dan metode yang pasti, baku dan standart dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Hal ini juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XX/2022 dan Nomor 82/PUU/XX/2022 yang telah menolak pengujian formil atas Undang-undang 13 tahun 2022.
Terkait dengan peningkatan partisipasi yang bermakna, Pemerintah telah membentuk Satgas Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja yang memiliki fungsi untuk pelaksanaan sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja.
“Satgas bersama kementerian dan lembaga, pemerintah daerah pemangku kepentingan telah melakukan sosialisasi di berbagai wilayah, berbagai daerah, untuk peningkatan pemahaman serta kesadaran terhadap Undang-undang Cipta Kerja,” katanya.
Ditambahkan Airlangga, dalam pelaksanaan sosialiasi ini telah diterima masukan dan pandangan masyarakat, seluruh pemangku kepentingan atas Undang-undang Cipta Kerja, terus menyelesaikan penelitian, penulusuran, dan pengecekan kembali atas kesalahan teknis, baik itu terkait dengan huruf tidak lengkap, rujukan pasal, ayat tidak tepat, salah ketik, judul dan urut nomor bab, paragraf pasal dan ayat yang bersifat tidak subtansial.
Kedua adalah terkait masa perbaikan Undang-undang Cipta Kerja sebagai amanat MK Nomor 91/PUU/XVIII/2020, kita dihadapkan pada situasi dinamikan global yang memerlukaan kepastian hukum dalam pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja, yang berdampak pada kepastian perekonomian nasional dan penciptaan lapangan kerja, saat ini hingga masa mendatang.
“Undang-undang Cipta Kerja yang lahir pada masa pandemi Covid-19, telah bertransformasi menjadi pondasi kuat, membawa Indonesia bertahan dalam ketidakpastian dan goncangan perekonomian saat pandemi Covid-19,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"