KONTEKS.CO.ID – Berapa THR PNS 2023? Pemerintah tengah menyiapkan anggaran dan regulasi tunjangan hari raya pemerintah.
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, menyebut regulasi insentif tersebut akan mulai dicairkan pada H-5 Lebaran. Namun berapa THR PNS 2023 tak disebutkan.
Berapa THR PNS 2023 bisa diintip berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2022. Beberapa komponen rincian THR dan gaji ke-13 tak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Berikut komponen nilai THR dan gaji ke-13:
– gaji pokok
– tunjangan keluarga
– tunjangan pangan
– tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Adapun detail komponen besaran THR dan gaji ke-13 PNS:
1. PNS
Nilai THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50% tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak serta tunjangan jabatan.
Gaji pokok PNS bakal diberikan sesuai golongan dan masa kerja PNS penerima, mulai dari Rp1.560.000 sampai Rp5.900.000.
2. PPPK
Mengacu Perpres No 98 Tahun 2020, nilai THR dan gaji ke-13 PPPK terdiri atas gaji pokok, 50% tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja, pegawai PPPK mendapatkan THR mulai Rp1.795.000 hingga Rp6.786.000.
3. TNI
Nilai THR dan gaji ke-13 bagi anggota TNI rinciannya adalah gaji pokok, 50% tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, serta tunjangan jabatan.
Sedangkan gaji pokok TNI merujuk golongan dan masa kerjanya mulai Rp1.643.000 hingga Rp5.930.000.
4. Polri
Nilainya untuk anggota Polri terdiri atas gaji pokok, 50% tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, serta tunjangan jabatan.
Sementara itu, gaji pokok anggota Polri merujuk jabatan, golongan, hingga masa kerjanya besarannya mulai Rp1.643.000 hingga Rp5.930.000.
5. Pensiunan
Besarannya berdasarkan SK pensiunan yang merujuk golongan terakhir saat pensiun. Dengan demikian komponennya adalah:
- Â Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50% dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.
- Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.
- Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp72.000 per orang dan tunjangan uang makan eselon I dan II sebesar Rp35.000. Sedangkan untuk Eselon III sebesar Rp37.000 dan eselon IV sebesar Rp41.000 per hari.
- Rincian Tunjangan jabatan untuk eselon IA akan diberikan sebesar Rp5.500.000 dan tunjangan jabatan untuk eselon IB sebesar Rp4.375.000. Untuk eselon IIA sebesar Rp3.250.000, IIB sebesar Rp2.250.000, III A sebesar Rp1.260.000. Untuk IIIB Rp 980 ribu, IVA Rp540.000, IVB sebesar Rp490.000, VA sebesar Rp360.000.
- Rincian tunjangan umum untuk golongan I sebesar Rp175.000, golongan II sebesar Rp180.000, golongan III sebesar Rp185.000 dan golongan IV sebesar Rp190.000. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"