KONTEKS.CO.ID – Tarif tenaga listrik pelanggan non-subsidi tak mengalami kenaikan. Pemerintah menyatakan ini demi menjaga daya beli masyarakat.
“Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik atau Tariff Adjustment periode April-Juni 2023 untuk 13 pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) telah ditetapkan tidak mengalami perubahan (tetap) oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu di Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023.
Tarif tersebut berlaku per 1 April sampai 30 Juni 2023. Keputusan ini dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kestabilan kondisi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Jisman menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB).
Sesuai ketentuan tersebut, lanjut dia, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode triwulan II tahun 2023 menggunakan realisasi rata-rata November 2022, Desember 2022 dan Januari Tahun 2023, dengan realisasi kurs sebesar Rp15.522,99/USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar USD80,90/barrel, tingkat inflasi sebesar 0,36%, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp920,41/kg (sesuai kebijakan DMO Batubara USD70/ton).
“Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2023 yang ditetapkan,” ujarnya.
Namun, tegas dia, untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini, maka pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak naik.
Di samping itu, jelas Jisman, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan kegiatan sosial.
“Kementerian ESDM terus mendorong agar PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif,” kata Jisman. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"