KONTEKS.CO.ID – Peristiwa dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian ESDM disebabkan lemahnya pengawasan dua kementerian yakni Kemenpan RB dan Kementerian Keuangan.
Fenomena korupsi Tukin di Kementerian ESDM, menunjukkan lemahnya proses evaluasi kinerja yang dilakukan Kementerian Menpan RB selaku kementerian yang bertanggung jawab pada urusaan kepegawaian dan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab dalam pembayaran tunjangan kinerja.
“KPK perlu untuk lebih komperhensif dalam melihat korupsi Tukin yang berpotensi juga terjadi di Kementerian dan Lembaga lainnya,” kata peneliti FITRA Gurnadi dalam keterangannya, Jumat 31 Maret 2023.
Karena itu FITRA mendorong pemerintah memperbaiki sistem akuntabilitas Tukin agar negara membayar Tukin sesuai dengan output yang dihasilkan.
“Sistem akuntabilitas Tukin perlu diperkuat oleh Kemenpan RB,” kata Gurnadi.
Selain itu, pihanya mendorong peran aktif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN) dalam membuat sistem atau mekanisme laporan Tukin yang terintegarsi sesuai dengan prinsip equal pay for equal work (pemberian besaran tunjangan kinerja sesuai dengan harga jabatan dan pencapaian kinerja). ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"