KONTEKS.CO.ID – Pengawai Negeri Sipil akan mendapatkan asuransi kematian Rp8 juta yang aturannya mulai berlaku pada hari ini, Sabtu, 1 April 2023.
Aturan ini diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulayani terkait dengan aturan terkait persyaratan dan besaran manfaat tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil.
Aturan baru ini adalah perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023.
Sesuai pada Pasal 4 dalam aturan baru tersebut, dituliskan bahwa asuransi kematian bagi PNS atau pensiunan PNS yang meninggal mendapatkan sebesar Rp8 juta.
“Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000,” begitu bunyi pasal dalam PMK Nomor 23 Tahun 2023 itu.
Tidak hanya PNS saja, tapi pasangan yang merupakan istri atau suami juga akan mendapatkan Rp6 juta, dana anak kandung akan mendapatkan Rp4 juta berdasarkan manfaat dari tabungan hari tua bagi PNS itu.
“Dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00; dan dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00,” penjelasan dalam aturan tersebut.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"