KONTEKS.CO.ID – Kabar terbaru upaya Kemenkeu bersih-bersih pegawainya berharta tak wajar.
Penyisiran pegawai Kemenkeu berharta tak wajar dilakukan Inspektorat Kemenkeu usai ramai temuan PPATK soal transaksi mencurigakan terindikasi TPPU sebesar Rp349 triliun.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengaku telah memberi sanksi berat kepada 8 pegawai yang terseret dalam daftar 69 orang berharta tak wajar dalam laporan harta kekayaannya (LHK) 2020 dan 2021.
Dari 69, ada sekitar 50 pegawai yang dipanggil lantaran jumlah hartanya dinilai tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan.
Pemeriksaan ini mengerucut pada 47 pegawai yang masuk daftar prioritas untuk diperiksa intensif.
Hasilnya, ada pegawai 11 pegawai dinyatakan tidak ditemukan indikasi pelanggaran, sementara sisanya 31 pegawai perlu ditindaklanjuti.
Dari 31 pegawai tersebut, ada 8 pegawai Kemenkeu yang mendapatkan sanksi berat. Rincianya, 5 orang merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), lalu 3 sisanya dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
“Di DJP, 5 pegawai kena hukuman disiplin berat, kemudian 3 pegawai kena hukuman disiplin sedang. Untuk Bea Cukai, 3 pegawai (diberi) hukuman disiplin berat dan 1 hukuman disiplin sedang. Kemudian perbaikan LHK, untuk Pajak 4 pegawai dan Bea Cukai 6 pegawai,” kata Awan saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat 31 Maret 2023.
“Dari hasil pemanggilan itu diklarifikasi, ada yang kena hukuman disiplin, ada yang terkena dia harus memperbaiki LHK-nya,” ujar Awan. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"