KONTEKS.CO.ID – THR ASN, TNI, dan Polri tahun 2023 tidak bisa dibayarkan secara penuh oleh pemerintah. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkilah, ini masih terkait dengan masalah COVID-19.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang pemberian THR dan gaji ke-13.
Sri Mulyani mengatakan, THR dan gaji ke-13 bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) termasuk PNS, TNI dan Polri tidak dilakukan secara penuh. Dalihnya, ada sejumlah masalah seperti penanganan pandemi COVID-19 yang terus berlanjut, misalnya untuk pemulihan dan antisipasi.
Ketidakpastian global yang melemahan ekonomi dalam negeri juga dijadikan alasan pemberian THR yang tak penuh. Sebut saja perang Rusia dan Ukraina sampai kebijakan moneter banyak negara yang tak bisa diprediksi.
“Pemberian THR dan gaji ke-13 yang tertuang dalam PP telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, meski masih terdapat risiko ketidakpastian global,” kata Sri Mulyani di laman Kemenkeu, dilansir Sabtu, 1 April 2023.
Komponen THR pada 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen. Menkeu menyebut, ini pertama kali dilakukan. Untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.
“Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari, 1. ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang; 2. ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang; 3. Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan,” ungkap Menteri Keuangan dalam Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Rabu (29/03).
Selanjutnya, Menkeu menyebut untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri.
“Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” paparnya.
Menkeu juga mengimbau kepada seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Lebaran. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"