KONTEKS.CO.ID – Deposito adalah suatu produk simpanan uang yang ditawarkan oleh bank dengan memberikan imbalan hasil tertentu yang hanya bisa dicairkan dengan jangka waktu dan cara tertentu.
Deposito hanya dapat dicairkan dalam jangka waktu tertentu, misalnya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan atau 12 bulan.
Apabila deposito akan jatuh tempo maka kita bisa mengajukan perpanjangan otomatis yang disebut automatic roll over.
Selanjutnya kita akan membahas keuntungan dan resiko deposito dari sisi nasabah. Berikut penjelasannya.
Keuntungan deposito bagi nasabah:
- Bunga deposito biasanya lebih besar dari tabungan.
- Nasabah mendapat jaminan dari lembaga pinjaman simpanan apabila depositonya kurang dari 2 milyar.
- Resiko investasi pada deposito relatif lebih rendahdibandingkan insrumen investasi lainnya seperti saham atau obligasi.
Resiko yang mungkil muncul bagi nasabah:
- Adanya kemungkinan biaya pinalti apabila ingin mencairkan deposito sebelum jatuh tempo.
- Adanya kemungkinan bank tidak mampu membayar kewajibannya.
Selanjutnya kita akan membahas keuntungan dan resiko deposito dari sisi bank. Keuntungan yang didapat bank dari penempatan deposito ini yaitu dana akan digunakan untuk menjalankan usaha bank seperti pemberian pinjaman atau kredit.
Hasil dari pinjaman tersebut sebagian akan dicatat sebagai profit untuk bank dan sebagian dikembalikan kepada nasabah dalam bentuk bunga deposito.
Namun dalam menjalankan usaha ini bank juga memiliki resiko adanya kemungkinan nasabah tidak dapat membayar kewajibannya kepada bank atau yang sering disebut dengan kredit macet.
Sehingga bank juga tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar deposito nasabah yang jatuh tempo. Hal ini akan membuat nasabah kehilangan kepercayaan kepada bank itu sendiri. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"