KONTEKS.CO.ID – Lesty Kejora melaporkan Rizky Billar ke polisi atas tuduhan melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Rizky Billar dilaporkan ke polisi oleh Lesti Kejora pada Rabu, 28 September 2022, malam.
Lesti Kejora sendiri yang mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuat laporan polisi terhadap suaminya itu.
Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan dengan didampingi pengacara.
Rizky Billar, menurut Lesti Kejora, merupakan pelaku KDRT terhadapnya saat membuat laporan polisi.
“Kalau menurut saudari L, adalah KDRT yang dialaminya. Menurut beliau adalah suaminya pelakunya,” kata AKP Nurma Dewi, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
Lesti Kejora telah menjalani visum untuk bisa dijadikan bukti adanya tindak KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar.
“Visum, sudah melakukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT jadi bukti dan fakta adalah visum,” katanya.
Namun, Nurma tak membeberkan soal hasil visum ataupun luka yang dialami Lesti akibat KDRT tersebut. “Penyidik yang tahu soal hasil visum dan luka, tapi (luka) fisik lah,” ucap dia.
Polisi segera menindaklanjuti laporan Lesti Kejora adalah dengan memanggil Rizky Billar dalam waktu dekat.
“Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa,” ujar AKP Nurma Dewi kepada wartawan pada Kamis, 29 September 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"