KONTEKS.CO.ID – Tenri Ajeng Anisa resmi melayangkan laporan ke kepolisian usai dituding sebagai pelakor di pernikahan Virgoun dan Inara Rusli.
Tenri melaporkan Virgoun dan Inara ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
“Hari ini menindaklanjuti somasi terbuka kami yang sudah dilayangkan kepada pihak terkait pencemaran nama baik terhadap klien kami. Hari ini, kami bersama klien kami, Tenri juga didampingi ibunya, pacar, omnya, seluruh anggota rekan omnya, hari ini kami membuat laporan polisi terkait dugaan pidana pencemaran nama baik, fitnah di media sosial,” kata tim pengacara Tenri Ajeng Anisa, Teguh Putra di Polda Metro Jaya.
“Itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP junto pasal 45 UU ITE,” sambungnya yang melaporkan Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa pada Jumat, 5 Mei 2023 malam hari.
Selain Virgoun dan Inara Rusli, Tenri Ajeng Anisa melaporkan pihak-pihak yang juga menyebarkan tudingan miring tentang dirinya.
“Jadi tidak hanya tertuju pada Inara ataupun Virgoun. Tapi semua pihak yang ikut me-repost dan menyebarluaskan, itu nanti akan jadi ranahnya kepolisian untuk bisa memeriksanya. Tenri juga sudah buat laporan atas uraian sikapnya, mari kita tunggu prosesnya,” ucap pengacara Tenri Ajeng Anisa.
Tenri dan timnya pun telah mengantongi beberapa bukti untuk memperkuat laporannya ke polisi.
“Buktinya posting-an dari highlight Inara di situ ada highlight judulnya pelakor, isinya ada surat pernyataan, foto-foto Tenri bersama pacarnya, ada caption-caption yang menghujat klien kami,” jelas pengacara Teguh Putra.
“Kalau sekarang kita sudah tahu siapa yang buat peristiwa ini jadi gaduh menyebarluaskan itu siapa. Karena ini ranah penyidikan biar polisi nanti yang menjelaskan,” tambah sang pengacara.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"