KONTEKS.CO.ID – UU Calo Tiket Konser disahkan Taiwan. Belajar dari kemarahan publik karena ulah calo tiket konser K-pop Blackpink, Taiwan mensahkan undang-undang (UU) penjerat calo.
Berdasarkan UU Calo Tiket konser bisa menghadapi tuntutan hingga 3 tahun penjara dan denda 50 kali lipat dari harga tiket.
Anggota parlemen sendiri ingin memperluas denda untuk mencakup transportasi umum dan pendaftaran kunjungan rumah sakit.
“Siapa pun yang ketahuan menjual kembali tiket pertunjukan budaya untuk keuntungan pribadi akan menghadapi hukuman penjara tiga tahun serta denda hingga 50 kali lipat dari harga asli tiket, menurut undang-undang yang disetujui Jumat (12 Mei),” tulis taiwannews, dilansir Sabtu 20 Mei 2023.
Masalah ini menjadi pembiaraan pada bulan Maret setelah setidaknya satu orang mencoba menjual tiket konser oleh supergrup K-pop Blackpink di Kota Kaohsiung masing-masing seharga hampir Rp200 juta, atau 40 kali lipat dari harga eceran sebenarnya.
Akibat kemarahan publik, Kabinet Taiwan mengusulkan amandemen UU Pengembangan Kebudayaan dan Industri Kreatif untuk melawan calo tiket.
Proposal yang disahkan dalam pembacaan ketiga oleh Legislatif Yuan termasuk denda maksimal 50 kali lipat dari nilai eceran tiket untuk calo tiket.
Orang-orang yang menggunakan informasi dan metode yang menyesatkan termasuk algoritme online untuk membeli tiket dalam jumlah besar untuk dijual kembali dapat menghadapi hukuman penjara maksimal tiga tahun atau denda sebesar Rp146 juta, lapor Liberty Times.
Scalper dinilai melanggar hak warga untuk menikmati konser, pertunjukan tari, dan acara olahraga dengan harga yang wajar, kata pendukung amandemen tersebut.
Beberapa anggota parlemen menganjurkan penyusunan undang-undang terpisah untuk melawan praktik serupa di sektor masyarakat lainnya, termasuk penjualan kembali tiket angkutan umum dan pendaftaran kunjungan rumah sakit. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"