KONTEKS.CO.ID – Rebecca Klopper dilaporkan ke polisi oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI). Namun, LBH HKTI malah melaporkan si pembuat dan penyebar video 47 detik mirip Rebecca Klopper ke polisi.
Perwakilan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia menyambangi Bareskrim Mabes Polri pada Selasa, 23 Mei 2023. Mereka menilai video syur mirip Rebecca Klopper itu telah meresahkan masyarakat.
Namun, Jaenudin selaku perwakilan LBH HKTI menyebut Rebecca Klopper merupakan korban yang dirugikan atas tersebarnya video syur tersebut dan yang perlu disalahkan adalah si perekam video.
“Berdasarkan pengamatan kami, RK ini adalah korban. Bahkan patut diduga bahwa video yang beredar ini sangat janggal. Bagaimana bisa orang lagi happy-happy dia tidak mau melihat atau apa (menutup mata)” kata Jaenudin di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 24 Mei 2023.
“Bisa saja indikasinya ini diduga pengaruh obat, atau minuman, atau pun dia dalam tekanan. Dan yang perlu ditekankan adalah siapa sih pembuat sebenarnya yang belum diketahui,” lanjutnya.
Jaenudin menganggap perempuan mirip Rebecca Klopper dalam video tersebut tak sadar saat proses perekaman.
“Bisa jadi RK tidak tahu saat itu divideokan. Mungkin RK sendiri dalam kondisi tidak sadar dan semacamnya,” tegas Jaenudin.
Jaenudin pun mengadukan pembuatan dan penyebar video syur tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Si pembuat dan penyebar video tersebut diperkirakan terancam hukuman 6 tahun penjara.
“Bisa jadi satu atau dua orang yang akan menjadi tersangka, pertama orang yang membuat dan kedua yang mentransmisikan atau mendistribusikan karena ini kaitannya dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE. Dan ini ancamannya sampai 6 tahun penjara,” tegad Jaenudin.
Begitu pun dengan media sosial. “Terkait jejaring sosial (Twitter) yang merupakan sarana untuk mengupload video ini itu bisa saja akan kita laporkan,”tegasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"