KONTEKS.CO.ID – Kuasa hukum Rizky Pahlevi membantah bahwa mantan Rebecca Klopper adalah penyebar video 47 detik.
Seperti diketahui, video 47 detik mirip Rebecca Klopper sudah dua kali dilaporkan ke pihak yang berwajib. Namun, di bulan Mei 2023 ini, video 47 detik menjadi viral karena tersebar meluas di media sosial.
Seiring hal tersebut, mantan Rebecca Klopper dituding sebagai penyebar video 47 detik hingga disebut mengancam dan memeras Rebecca Klopper.
Netizen pun cocoklogi tanda dari yang dimiliki dari Rebecca Klopper dari video tersebut.
Kini, kuasa hukum Rizky Pahlevi, Sugeng Teguh Santoso memberikan bantahan terhadap semua tuduhan tersebut.
Teguh di keterangan tertulisnya dilansir Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 28 Oktober 2022 silam.
Pada surat itu tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Rebecca Klopper diklaim bukan Rizky walau inisialnya R.
“Sebagaimama tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/263a/X/2022/Dittipidsiber tanggal 28 Oktober 2022, orang yang dimaksud melakukan pemerasan senilai Rp30 juta dan telah ditetapkan tersangka adalah pihak lain dengan nama inisial R, dan bukan klien kami,” ujar Sugeng pada Senin, 29 Mei 2023.
“Perkara itu pun sudah selesai melalui mekanisme restorative justice. Klien kami juga tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu,” lanjutnya.
Sugeng menepis keterlibatan Rizky di penyebaran vdeo syur diduga mirip Rebecca Klopper yang belum lama ini viral di Twitter.
Akun penyebar video itu bukan miliknya. “Terlapor penyebar video, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri adalah pihak lain. Akun @dedekugem bukan milik klien kami,” ungkap Sugeng.
Seperti diketahui, publik digegerkan dengan munculnya video syur yang diduga Rebecca Klopper di Twitter sejak 22 Mei 2023.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"