KONTEKS.CO.ID – Berkas perkara mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri.
Anatomi kasus dan kesesuaian alat bukti dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinilai belum jelas sehingga perlu dilengkapi.
“Jaksa peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengembalikan empat berkas perkara kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk dilengkapi (P-19),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/9).
Ketut mengatakan, tim jaksa peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama keempat tersangka belum lengkap secara formil dan materiil sehingga perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk jaksa.
“Masil perlu dilengkapi,” katanya.
Soal pengembalian berkas tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan penyidik akan memenuhi unsur yang diberi petunjuk oleh kejaksaan agar perkara segera dinyatakan lengkap dan bisa dibuktikan di persidangan.
“Tentunya dari penyidik apa yang dari kejaksaan dipenuhi, sesuai perintah Kapolri segera dilimpahkan dan dikembalikan ke JPU. Sesegera mungkin juga bisa disidangkan,” kata Dedi.
Sebelumnya, Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J untuk empat tersangka dalam proses pengembalian kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dilengkapi.
“Masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasus, tentang kesesuaian alat bukti,” kata Fadil di konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/8).
Dalam suatu perkara, jaksa penuntut umum bertanggung jawab membuktikan suatu perkara di pengadilan, sehingga membutuhkan kelengkapan berkas perkara secara formil dan materiil.
“Karena (perkara) ini harus kami bawa ke persidangan sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan berkas harus memenuhi syarat formil materiil dan bisa dibuktikan,” ucap Fadil. []
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"