KONTEKS.CO.ID – Profesi Mikha Tambayong bertambah lagi selain menjadi artis. Kini, Mikha menjabat sebagai staf ahli dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Ini kisaran gaji Mikha Tambayong sebagai Staf Ahli Menpora.
Bahkan, Mikha Tambayong sudah berdinas sejak Mei 2023 di Kemenpora sebagai Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik.
“Ini hari pertama mbak Mikha Tambayong dinas di Kemenpora sebagai Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik,” kata Dito.
Sang Menpora memperkenalkan Mikha sebagai Tenaga Ahli Menterinya di Media Center Kantor Kemenpora, Jakarta beberapa waktu lalu.
Menjabat sebagai Staf Ahli Menpora, tentu Mikha akan menerima gaji dan tunjangan dari pemerintah sebagaimana abdi negara lainnya.
Kisaran Gaji Mikha Tambayong sebagai Staf Ahli Menpora
Berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2019, pada Pasal 67 dijelaskan posisi Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri atau Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Kementerian atau Sekretaris Kementerian Koordinator.
Staf Ahli mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada menteri atau menteri koordinator sesuai keahliannya.
Dalam Pasal 85 Ayat (2) disebutkan Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b.
Besaran gaji dan tunjangan yang dapat diterima Mikha paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b Menpora.
Eselon I sendiri merupakan tingkatan jabatan struktural tertinggi di satuan instansi pemerintahan. Mereka yang menduduki posisi ini merupakan bagian dari golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.
Besaran gaji pokok yang dapat diterima Mikha kurang lebih setara dengan PNS golongan IV e/d yang berada di kisaran Rp3.447.200 – Rp5.901.200 seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Sementara itu, di luar gaji Mikha juga berhak menerima sejumlah tunjangan seperti Tunjangan Kinerja (Tukin). Untuk besaran tukin pegawai Kemenpora sendiri telah diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2019.
Menjabat sebagai Staf Ahli Menpora, Mikha berada di kelas jabatan 16 dengan besaran tukin mencapai Rp17.413.000.
Jadi bila ditotal, pendapatannya sebagai Staf Ahli Menpora berkisar Rp20.860.200 – Rp23.314.200 belum termasuk tunjangan lainnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"