KONTEKS.CO.ID – Aktris senior Jenny Rachman melaporkan suaminya, Supradjarto ke Polres Jakarta Selatan soal kasus dugaan pemalsuan tanda tangan. Bukan hanya itu, suami juga diduga berselingkuh.
Jenny melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Selatan dan kini sang suami, Supradjarto, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April 2023.
“Bapak Supradjarto berselingkuh, itu kejadiannya sudah cukup lama, Ibu Jenny tetap menunggu itikad baik dari suami. Namun sampai detik ini tidak ada,” kata Elida Netty, kuasa hukum Jenny Rachman.
Elida menjelaskan detil laporan Jenny Rachman.
“Nah beliau (Jenny Rachman) melaporkan ada pemalsuan tanda tangan Ibu Jenny terhadap aset yang dimiliki Ibu Jenny bersama suaminya itu. Sudah dijadikan suaminya tersangka bersama Ibu AK,” lanjutnya.
Elida Netty menegaskan laporan yang dilayangkan Jenny ke Polres Jakarta Selatan itu sudah berlangsung lama.
Saat itu Jenny memiliki bukti kuat untuk melaporkan suaminya dari foto-foto yang sudah dihapus dan ditemukan dari sebuah ponsel.
“Nah di dalam hal ini kita tidak ujug-ujug Ibu Jenny menuduh hal yang terjadi. Beliau qadaruallah nya meninggalkan hp, kemudian dia buka di salah satu konter, kan kalau di sampah (tempat pembuangan data di ponsel) itu 30 hari ya, ini hari ke-28 dan Ibu Jenny menemukan ini (bukti bukti selingkuhan) ini perselingkuhannya,” jelas Elida Netty.
Tuding Suami Selingkuh pada 2022
Sebenarnya, Jenny pernah curhat di media sosialnya. Dia menuduh pelakor telah merusak keharmonisan rumah tangganya.
“Sebuah Istana Kebahagiaan & Keharmonisan Keluarga Menjadi Rapuh Di Karenakan Adanya Kehadiran PELAKOR, Tanpa Punya Hati Mencari Kebahagiaan Diatas Penderitaan Orang Lain, Hanya Mengejar Kebutuhan Materi Secara Instan, Enggak Peduli & Enggak Tahu Diri Klu Ada Yang Tersakiti.”
“Apa Ini Memang Sudah Zamannya & Tidak Juga Berfikir Karma Untuk Diri Dan Anak Cucu Turunannya, Laknat Allah Yang Pasti Murka. Berhati hati Untuk Para Istri & Keluarga, Banyak Bersyukur & Beriqstifar, Sabar dan Tawaqal Tetap Mawas Diri,” tulisnya di Instagram pada 7 Oktober 2022. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"