KONTEKS.CO.ID – Jenny Rachman melaporkan suaminya, Supradjarto ke Polres Jakarta Selatan soal kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan selingkuh.
Sang suami telah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April 2023.
“Bapak Supradjarto selingkuh, itu kejadiannya sudah cukup lama, Ibu Jenny Rachman tetap menunggu itikad baik dari suami. Namun sampai detik ini tidak ada,” kata Elida Netty, kuasa hukum Jenny Rachman.
Klarifikasi Pihak Suami Jenny Rachman
Kuasa hukum Supradjarto, Johnson Panjaitan, SH membantah pernyataan dari Elida Netty.
“Kami mau melakukan klarifikasi, sekaligus meluruskan berita belakangan ini yang sangat merugikan klien kami. Saya mau menyampaikan, bahwa kasus yang menyangkut Bapak Supradjarto ini, yang sedang berproses di Jakarta Selatan ini, kasus menyangkut Pasal 263 KUHP,” kata Johnson Panjaitan dalam jumpa pers di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat yang dilansir Selasa, 13 Juni 2023.
Pasal 263 KUHP yang dimaksud oleh Johnson Panjaitan merujuk pada pemalsuan dokumen atau surat palsu.
“Tidak ada pelaporan soal perselingkuhan, saya tidak mengerti ada bahasan perselingkuhan di mana-mana. Pelaporannya itu dulu pada 21 Maret 2022, pasalnya 263 KUHP,” tegas Johnson lagi.
Kliennya memang sudah dipanggil, namun saat itu berhalangan hadir.
“Statusnya adalah masih dalam proses penyidikan. Pasalnya 263, panggilan resminya tanggal 7 sebagai tersangka, akan tetapi klien kami tidak hadir karena ada tugas-tugas, dan kami sudah berikan surat kepada Polres,” ungkap Johnson.
“Pasal 263 KUHP tidak ada perselingkuhan. Saya nggak mau ke situ dulu, yang jelas saya mau klarifikasi faktanya ada pelaporan 263 KUHP yang sekarang masih dalam proses penyidikan atas pelaporannya Femmy Fernandus (Kuasa Hukum Jenny Rachman). Saya tidak mengerti posisi Elida Netty dengan pelapor, tapi sudah menjadi narasumber ke mana-mana,” tegasnya.
Mengenai isu perselingkuhan, Johnson meluruskan bahwa itu bukan duduk perkaranya. Karena menurutnya hal tersebut merupakan urusan privasi rumah tangga dan bukan konsumsi publik. Dia meminta media jangan hanya menyoroti tudingan Jenny Rachman soal isu selingkuh.
“Tolong seluruh pemberitaan jangan sampai menghancurkan kehidupan pribadi Ibu Jenny dan Bapak Supradjarto,” pintanya.
“Saya nggak mengerti apa tujuan Ibu Elida Netty mengungkapkan berbagai hal begitu saja. Saya mau jelaskan bahwa hal menyangkut kehidupan pribadi dari klien kami jangan dijadikan konsumsi publik, kalau soal hukum ya hukumnya aja. Kita udah bilang 263 KUHP, tidak ada rumah tangga lainnya,” ujar Johnson lagi.
Restorative Justice
Demi mencapai itu semua, kedua pihak kabarnya telah menyepakati pertemuan di minggu depan, tepatnya Selasa, 13 Juni 2023 untuk melakukan Restorative Justice. Artinya, akan ada pertemuan dengan seluruh pihak terkait untuk melakukan mediasi.
“Belum ada pertemuan antara Ibu Jenny dan klien kami. Tapi, kami sudah berkomunikasi antar kuasa hukum, sepakat hari Selasa membicarakan restorative justice, konteksnya 263 KUHP,” ucapnya.
Johnson mengatakan bahwa pemberitaan sekarang membuat kliennya terganggu.
“Ya terganggu lah, orang muncul begini, ada perselingkuhan segala macam, terus muncul juga foto-foto. Ada restorative justice dan saya mau meluruskan bahwa ini 263 KUHP,” kata Johnson.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"