KONTEKS.CO.ID – Dilaporkan lakukan KDRT pada Lesti Kejora, Rizky Billar diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis 6 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 WIB di Polres Metro Jakarta Selatan.
Jika dari pemeriksaan Rizky Billar terbukti lakukan KDRT, kemungkinan besar Rizky Billar terancam menjadi tersangka.
Sebab dari hasil visum terhadap Lesti telah membuktikan bahwa kekerasan itu memang terjadi.
“Hasil visum ini sudah telak tidak ada rekayasa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pada Rabu, 5 Oktober 2022 malam.
Atas dasar visum dan keterangan dari tiga orang saksi (termasuk Lesti Kejora), Rizky Billar bisa dijadikan tersangka.
“KDRT ini kan cukup pembuktiannya melalui visum, saksi, alat bukti lain. Nah itu memenuhi unsur tuh pasal 184 KUHAP-nya, kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya,” jelas Zulpan.
Rizky Billar terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
“Karena kan ancaman hukumannya lima tahun dia. Dikhawatirkan misalnya, menghilangkan barang bukti kemudian mengulangi perbuatannya,” lanjut Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"