KONTEKS.CO.ID – Hari Jumat, 7 Oktober 2022, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan membeberkan hasil visum et repertum milik Lestiani alias Lesti Kejora.
Zulpan menjelaskan bahwa penyidik akan menjadikan visum itu sebagai barang bukti atas dugaan KDRT yang dilakukan suami Lesti, Muhammad Rizky alias Rizky Billar.
“Hasil visum ini bisa saya sampaikan, yaitu terdapat luka memar di telapak tangan belakang kanan disertai dengan bengkak,” katanya.
Ada luka memar di lengan kanan bawah bagian depan disertai dengan bengkak, lebam, dan nyeri. Juga luka memar di siku belakang tangan kanan disertai dengan bengkak, lebam, dan linu.
“Terdapat luka memar di leher bagian depan disertai dengan bengkak, lebam, dan linu, serta terdapat gangguan fungsi, sehingga pada saat yang bersangkutan berobat ke Rumah Sakit Bunda,” kata Zulpan lagi.
“Pelapor menggunakan gips yang di lehernya ini akibat luka memar di leher bagian depan yang disertai dengan bengkak, lebam, dan nyeri, serta terdapat gangguan fungsi,” lanjut Zulpan.
Karena itu, kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan Sebab penyidik telah menemukan adanya unsur pidana dalam dugaan tindak KDRT yang dilakukan Rizky Billar pada Lesti Kejora.
Penyidik Polres Jakarta Selatan telah mengagendakan pemeriksaan kedua untuk Rizky Billar pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Pemeriksaan kedua Lesti Kejora juga telah dijadwalkan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.
“Hari ini rencananya penyidik mengagendakan meminta saudara Lesti Kejora datang untuk memenuhi panggilan penyidik dalam rangka menambah berita acara yang masih diperlukan penyidik dalam rangka keterangan tambahan,” kata Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"