KONTEKS.CO.IDÂ – Aktor Pierre Gruno langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Pierre Gruno langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis, 13 Juli 2023. Pemain film The Raid itu diduga memukul seorang kakek-kakek di sebuah bar di wilayah Jakarta Selatan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus mengatakan, Pierre Gruno ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan yang terletak di lantai lima gedung utama.
“Mengacu pada Pasal 20 dan 21 KUHAP, sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka Pierre Gruno kami lakukan penahanan,” kata dia di Mapolres Metro Jakarta Selatan saat jumpa pers pada Jumat, 14 Juli 2023.
Pierre Gruno Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Aktor senior itu dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan hukuman maksimal selama lima tahun. Ia dijerat Pasal 351 KUHP karena menganiaya pria berinisial GDS (61) di bar bilangan Cilandak, Jakarta Selatan.
Bukti yang memberatkan adalah rekaman kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
“Kemarin yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dugaan Pasal 351 KUHP, ancaman hukumannya lima tahun,” tegas Irwandhy.
Tak Kenal Tapi Korban Langsung Dipukul
GDS diduga dianiaya Pierre di Satu Lagi Bar Hotel Kristal, Cilandak pada Jumat, 30 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban mengungkapkan, saat itu dirinya tengah duduk di salah satu meja bar bersama rekannya. Tiba-tiba dia dihampiri Pierre.
“Terlapor datang ke meja saya dan langsung berkata, ‘Lu kayaknya ngelihat gue sinis banget dari tadi’. Saya jawab, ‘Sinis bagaimana?’” jelas GDS dilansir dari tayangan Was Was.
Setelah itu, korban langsung dipukul tanpa basa-basi oleh Pierre. “Tiba-tiba dia dorong saya dari kursi dan memukul sampai saya terjatuh. Waktu saya berada di lantai, saya lalu dipukul secara beruntun oleh dia,” kata korban.
Keluarga GDS yang tidak terima dengan perlakuan terduga pelaku akhirnya melaporkan Pierre ke polisi pada Sabtu, 1 Juli 2023 dini hari.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"