KONTEKS.CO.ID – Belakangan ramai kabar soal kisruh saham Blue Bird. Tante suami Nikita Willy, Mintarsih menagih saham dan gaji selama 13 tahun saat menjabat Wakil Direktur PT Blue Bird. Akhirnya PT Blue Bird Tbk buka suara.
PT Blue Bird Tbk menyatakan Mintarsih A. Latief tidak pernah menjadi bagian dari pemegang saham maupun masuk ke jajaran direksi perusahaan.
Hal ini disampaikan oleh Corporate Secretary PT Blue Bird Tbk Jusuf Salman. Jusuf menegaskan, sejak didirikannya Blue Bird pada 2001 silam, nama Mintarsih tidak pernah berada pada posisi tersebut.
“Menanggapi pemberitaan tersebut PT Blue Bird Tbk menyatakan bahwa Mintarsih A. Latief dan CV Lestiani tidak pernah menjadi bagian dari pemegang saham,” kata Jusuf, dalam keterangan tertulis pada Minggu, 16 Juli 2023.
“Dan tidak pernah berada pada jajaran direksi PT Blue Bird Tbk sejak didirikan pada tahun 2001,” lanjutnya.
Jusuf menambahkan, pihaknya juga menegaskan tidak terlibat dengan isu tersebut. Blue Bird meyakini telah memenuhi syarat dan mematuhi aturan perundang-undangan terkait kinerja di bidang pasar modal.
“Kami telah mematuhi semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan di bidang pasar modal pada saat pendirian perusahaan maupun saat melakukan Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI),” ujarnya.
PT Blue Bird Tbk menegaskan bahwa perusahaan selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia.
Dan menjaga komitmen untuk mengedepankan transparansi serta melindungi hak seluruh pemangku kepentingan.
“Kami menjalankan operasional perusahaan dengan integritas dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat serta media massa,” tegasnya.
Mintarsih A. Latief Somasi Blue Bird
Sebelumnya Mintarsih A. Latief mengirim surat somasi kepada Purnomo Prawiro, pemilik PT Blue Bird Tbk.
Keduanya merupakan saudara kandung, anak dari pendiri Blue Bird, Mutiara Siti Fatimah Djokosoetono yang dikaruniai 3 anak yaitu Chandra Suharto, Mintarsih Lestiani, dan Purnomo Prawiro.
Somasi itu dilakukan terkait dugaan pengalihan saham Mintarsih tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Kuasa hukum Mintarsih, yakni Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pengalihan saham itu dibuat oleh Notaris Ferdinand K. Makahanap.
Selain Purnomo Prawiro, surat somasi juga dilayangkan kepada Notaris Ferdinand K. Makahanap.
Selain itu, somasi juga dilayangkan ke Komisaris PT Ceve Lestiani Kresna Priawan Djokosoetono, Notaris Dian Pertiwi dan Direktur PT Ceve Lestiani Sri Adriyani Lestari.
“Dari somasi yang kita kirimkan belum ada jawaban dari mereka. Hanya Notaris Ferdinand K. Makahanap yang memberikan jawaban.” ujar kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak dalam keterangan resminya pada Kamis, 22 Juni 2023.
Kamaruddin mengungkap beralihnya kepemilikan saham Mintarsih terjadi saat pengunduran diri dari jabatan sebagai wakil direktur CV Lestiani pada 2001.
Di mana perseroan memiliki saham 45% di PT Blue Bird. Kliennya dianggap telah mundur dari jabatan sebagai direktur dan sekaligus melepaskan kepemilikan aset di perusahaan tersebut.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"