KONTEKS.CO.ID – Artis Bobby Joseph ditangkap polisi terkait kepemilikan narkoba jenis tembakau sintetis. Polisi sebut tembakau sintetis yang dipakai Bobby jauh lebih berbahaya dibandingkan ganja.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardy menjelaskan tembakau sintetis sangat tinggi zat adiktifnya.
“Tembakau sintetis ini justru lebih tinggi ya zat adiktifnya, karena memang jenis baru. Jadi modelnya disemprotkan ke tembakau,” jelas Ardy pada wartawan di Polres Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Juli 2023.
“Zat psikotifnya lebih tinggi daripada ganja dan lebih berbahaya,” lanjutnya.
Karena hal tersebut, Bobby Joseph bisa terjerat hukuman lebih berat, yaitu di atas 5 tahun penjara. Apalagi, sang aktor sudah dua kali terjerat kasus narkoba.
“Hukumannya bisa jadi (lebih berat). Nanti kami akan proses sesuai perundang-undangan. Kami lihat nanti. Karena pasalnya 112, dia menyimpan dan memiliki,” tegasnya.
“Ancaman hukumannya 5-15 tahun penjara,” lanjutnya.
Bobby Joseph Pakai Tembakau Sintetis Sejak 2020
Ardhy menyebutkan Bobby sudah menggunakan ganja sintetis sejak 2020.
“Barang didapat dari Instagram, pelaku sudah menggunakan sejak 2020 dan sudah melakukan pemesanan sebanyak 10 kali.”
“Pelaku memesan lewat media sosial, barang diletakkan di suatu tempat oleh pengedar. Kami masih dalam pengejaran kepada pengedar,” ujarnya.
Bobby ditangkap di kediaman pribadinya di daerah Cinere, Depok, Jawa Barat pada Jumat, 21 Juli 2023. Polisi menyita barang terlarang berupa tembakau sintetis seberat 0,46 gram.
Saat diciduk, Bobby tidak sedang menggunakan tembakau sintetis. Narkoba itu disimpan di suatu tempat. Namun, polisi memastikan bahwa ia menggunakan barang tersebut.
“Dia menggunakan (tembakau sintetis), tapi disimpan. Dia juga mengaku bahwa memiliki dan memegang (tembakau sintetis),” katanya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"