KONTEKS.CO.ID – Kasus dugaan KDRT dalam rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar masih terus ditangani pihak kepolisian.
Pihak penyidik mengungkapkan alasan kenapa Billar belum ditetapkan sebagai tersangka. Status Rizky Billar hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Pada Kamis, 13 Oktober 2022, penyidik akan memanggil Rizky Billar untuk menjelaskan dan menjawab pertanyaan tentang dugaan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.
Dari keterangan tersebut, pihak penyidik baru bisa menentukan apa langkah selanjutnya dalam kasus ini.
“Nah, kita ingin dia dipanggil dulu, kan belum pernah diperiksa. Jadi, biar mempertegas, memperjelas semuanya,” kata Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 11 Oktober 2022.
“Dan dia juga kan selama ini belum pernah diperiksa sebagai saksi, kan belum diperiksa dalam panggilan sebagai saksi itu,” lanjut Kombes Zulpan.
Setelah itu, penyidik akan bisa menentukan langkah selanjutnya berdasarkan keterangan dari saksi yang lain, keterangan dari hasil visum, keterangan dari pelapor, atau korban.
“Yang jelas, unsur pidananya dalam kasus ini sudah ditemukan, sudah ada ya. Kemudian tinggal unsur penetapan tsk itu kan minimal dua alat bukti gitu,” jelasnya.
Penjelasan Rizky Billar dibutuhkan agar penetapan tersangka bisa seobjektif mungkin.
“Kita memerlukan keterangan dia, biar betul-betul nanti pendekatan siapa tersangkanya. Agar keputusannya bener-bener objektif,” tegas Zulpan.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"