KONTEKS.CO.ID – Lama tak muncul, model dan aktris Karenina Maria Anderson tiba-tiba ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada Selasa, 1 Agustus 2023. Ini profil Karenina dan kronologi penangkapannya.
Karenina ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa, 1 Agustus 2023 lalu.
Karenina ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 4,1 gram.
Profil Karenina
Karenina Maria Anderson merupakan model sekaligus aktris kelahiran Jakarta pada 28 Februari 1983. Ia mengawali karier sebagai model dan sudah aktif sejak 1996 silam.
Kala itu, Karenina direkrut menjadi salah satu model untuk gaun-gaun karya desainer ternama Adjie Notonegoro. Sejak saat itu, Karenina menjalani karier sebagai seorang model profesional.
Popularitas Karenina di dunia model tak pelak membuat dirinya semakin dikenal publik.Ia pun mendapat tawaran untuk membintangi sejumlah film hingga sinetron.
Beberapa proyek yang ia bintangi, seperti Jomblo (2006) dan I Love You, Om (2006) yang jadi dua film pertama Karenina.
Pemilik tubuh tinggi dan atletis ini berperan sebagai Febby dalam film Jomblo. Sedangkan dalam film I Love You, Om dia berperan sebagai Naila.
Model sekaligus aktris 40 tahun itu kemudian tampil di berbagai proyek dengan bermacam peran, mulai dari pemeran pendukung hingga kameo. Sebut saja Kirun + Adul (2009), Skakmat (2015), hingga Ten: The Secret Mission (2017).
Kemudian, Karenina juga membintangi sinetron Ada si Manis di Jembatan (2017), Buaya Putih (2017), hingga Kekasih Halal (2022).
Ia bahkan masih aktif membintangi sejumlah proyek pada tahun ini. Seperti film horor Alena Anak Ratu Iblis dan Kutukan Sembilan Setan, serta serial Scandal 2: Love, Sex & Revenge dan 96 Jam.
Karenina menikah dengan pengusaha asal India bernama Kamal Bhojwani. Pernikahan itu bertahan selama lebih dari 14 tahun.
Karenina dan Kamal telah dikaruniai dua orang anak.
Kronologi Karenina Ditangkap Gara-Gara Ganja
Polisi mengungkap asal-muasal narkoba jenis ganja yang dimiliki Karenina Maria Anderson (40).
“Dia (Karenina) mendapat narkoba dari seseorang berinisial P secara gratis,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy.
Karenina mendapat barang haram itu secara gratis alias cuma-cuma pada bulan lalu.
Sosok P menyuruh Karenina untuk mencoba ganja tersebut.
“Jadi barang itu merupakan barang dibeli oleh P. Kemudian dia menyuruh saudari K untuk memakainya,” ungkap Ardhy.
Karenina memakai ganja karena menderita depresi dan insomnia.
Barang bukti terdiri ganja yang belum dilinting seberat 4,1 gram dan ganja lintingan dengan berat 0,3 gram.
Karenina kemudian dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 atas kepemilikan barang haram tersebut.
Namun, karena kasus ini merupakan yang pertama bagi tersangka, kepolisian merekomendasikan supaya Karenina direhabilitasi.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"