KONTEKS.CO.ID – Ferry Irawan dan Venna Melinda sudah resmi cerai. Perceraian ini sudah diputus oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak 3 Agustus 2023. Namun, Venna Melinda meminta nafkah iddah sebesar Rp30 juta selama 3 bulan, Ferry Irawan pun kebingungan.
“Permohonan sudah diputus pada 3 Agustus 2023,” ujar Khairul Imam, tim kuasa hukum Ferry Irawan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga telah mengabulkan permintaan Venna Melinda yaitu uang mut’ah dan nafkah dari Ferry Irawan yang masing-masing berjumlah Rp 30 juta.
“Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut’ah sebesar Rp 30 juta dan uang nafkah masa iddah selama 3 bulan yaitu Rp 30 juta,” lanjut Khairul Imam.
Ferry Irawan Pusing Tujuh Keliling
Meski begitu pihak Ferry Irawan masih pikir-pikir untuk menerima hasil putusan. Khairul Imam merasa nafkah Rp 30 juta terlalu mengada-ngada. Apalagi Ferry masih mendekam di penjara.
Menurutnya, Venna juga sempat membahas soal utang Ferry Irawan saat masih menjadi suami istri.
“Saya bilang ini terlalu mengada-ngada, ada nafkah madiyah. Artinya utang yang masa lampau ketika dia berumah tangga,” ujarnya.
“Dalam rumah tangga itu ketika suami istri ya untuk membangun rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah ya saling melengkapi dalam rumah tangga. Masa yang ini dihitung utang. Itu namanya bukan rumah tangga. Itu pandangan saya,” jelasnya lagi.
Ferry tak sanggup memenuhi permintaan Venna Melinda itu. Dia tak ada pemasukan karena tidak bisa bekerja lagi selama di penjara.
“Ya yang pasti dalam keadaan sekarang sangat-sangat tidak memungkinkan, dimana Ferry ada di balik jeruji, dia tidak berpenghasilan, tidak bisa beraktivitas yang membuat dapatnya penghasilan,” jelas Khairul Imam.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"