KONTEKS.CO.ID – Pemeriksaan kasus dugaan KDRT Rizky Billar yang dilaporkan Lesti Kejora ke polisi sepertinya tidak berjalan lancar.
Setelah terlapor Rizky Billar mangkir dari pemeriksaan polisi, hal yang sama dilakukan penjaga rumahnya. Penjaga rumah Rizky Billar yang seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus KDRT ternyata tidak memenuhi panggilan pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Saksi berinisial O itu seharusnya diperiksa pada pukul 14.00 WIB. Tetapi hingga pukul 20.00 WIB ia tak kunjung datang.
Polisi terpaksa menjadwal ulang pemeriksaan penjaga rumah Rizky Billar.
“Kami sudah tunggu, tapi belum sampai,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi pada Selasa, 11 Oktober 2022 malam.
Hingga kini pihak kepolisian sudah memanggil 7 saksi yaitu Lesti Kejora (pelapor), orang tua Lesti, asisten rumah tangga (ART), dan karyawan Leslar Entertainment.
Nantinya, penjaga rumah Lesti dan Rizky Billar (terlapor) juga akan dimintai keterangan dan akan dicocokkan dengan keterangan saksi laiin dan juga barang bukti berupa CCTV yang telah diamankan.
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh Rizky Billar sudah masuk ketahap penyidikan.
Tentag kemungkinan Rizky Billar menjadi tersangka, keputusan tersebut bergantung dari keterangan saksi dan sejumlah bukti yang dikumpulkan.
“Kita tidak menutup kemungkinan setelah semua merujuk atau mengerucut ke beliau (Billar) itu bisa jadi tersangka,” kata Nurma.
Rizky Billar terancam dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"